Bandung, Mevin.ID – Pemerintah Kota Bandung berencana membongkar Teras Cihampelas mulai 2026. Rencana itu disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam keterangan resminya.
Farhan mengatakan pembongkaran dilakukan karena konstruksi Teras Cihampelas tidak memenuhi standar keamanan, serta tidak memiliki dokumen perizinan bangunan yang lengkap. Pemerintah mencatat Teras Cihampelas belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain itu, hasil uji struktur menunjukkan kapasitas beban konstruksi berada di bawah standar. Pemkot menilai perbaikan justru membutuhkan biaya besar, sehingga opsi pembongkaran menjadi pilihan.
Farhan menyebut kemungkinan pembongkaran menggunakan anggaran APBD Kota Bandung, mengingat Teras Cihampelas tercatat sebagai Barang Milik Daerah.
Teras Cihampelas sebelumnya dibangun dengan anggaran sekitar Rp74 miliar dan dioperasikan sebagai area pedestrian serta ruang aktivitas publik.
Pemerintah menyatakan akan menyusun perencanaan lanjutan terhadap fungsi kawasan usai pembongkaran.***


























