Pemkot Bandung Larang Kunjungan ke Bandung Zoo karena Masalah Izin Lahan

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Bandung M Farhan saat melakukan kunjungan ke Kebun Binatang Bandung, Selasa 1 April 2025, sehari setelah Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Walikota Bandung M Farhan saat melakukan kunjungan ke Kebun Binatang Bandung, Selasa 1 April 2025, sehari setelah Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Bandung, Mevin.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan bagi masyarakat untuk berkunjung ke Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Kebijakan ini diambil setelah pihak pengelola kembali membuka area kebun binatang sejak pekan lalu.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan, larangan tersebut dikeluarkan karena pengelola belum mengantongi izin sewa lahan kepada Pemkot sebagai pemilik sah area kebun binatang tersebut.

“Kita masih belum memiliki pengelola resmi. Ini respons dari peringatan kedua, agar situasi tidak makin keruh,” ujar Farhan di Bandung, Rabu (29/10/2025).

Larangan itu dituangkan dalam surat Sekretariat Daerah Kota Bandung Nomor 162-BKAD/2025 tentang Larangan Kunjungan ke Kebun Binatang Bandung.

Menunggu Kejelasan Izin dari Kemenhut

Farhan menyebut, Pemkot tengah menunggu keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait penetapan pengelola Bandung Zoo yang sah.

“Kami ingin memastikan perizinan ini benar-benar aman. Setelah jelas siapa pengelolanya, baru bisa dibuka lagi untuk masyarakat,” tegasnya.

Bandung Zoo Sempat Dibuka Terbatas

Sementara itu, Humas Bandung Zoo Sulhan Syafi’i mengatakan pihaknya membuka kembali akses secara terbatas sejak pekan lalu.

Kunjungan dibatasi hanya untuk pelajar dan tamu undangan — dan gratis.

“Ada banyak permintaan pihak sekolah untuk kunjungan edukasi. Karena itu kami buka terbatas,” ujarnya.

Sebelumnya, Bandung Zoo ditutup sejak 6 Agustus 2025 terkait sengketa pengelolaan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecap Majalengka Jadi Warisan Budaya Tak Benda, DPRD: Saatnya Angkat Kebanggaan Leluhur
Suplai Elpiji 3 Kg di Setu Bekasi Berkurang, Pengecer Harap Pengiriman Ditambah
Kebakaran Pabrik Limbah di Sumur Batu Berhasil Dipadamkan, Tanpa Korban Jiwa
Projo Banten Siapkan Gelombang Politik Gabung Gerindra Sukseskan Program Asta Cita
MUI Kota Bekasi Dorong Perda Khusus Penanggulangan LGBT
Sampah Menumpuk di Pasar Gedebage, Pedagang Tagih Ketegasan Pemkot Bandung
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Pemerasan
Baru 44 Persen Pekerja Kota Bekasi Mendapat Bantuan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 19:33 WIB

Kecap Majalengka Jadi Warisan Budaya Tak Benda, DPRD: Saatnya Angkat Kebanggaan Leluhur

Jumat, 7 November 2025 - 17:13 WIB

Suplai Elpiji 3 Kg di Setu Bekasi Berkurang, Pengecer Harap Pengiriman Ditambah

Jumat, 7 November 2025 - 16:17 WIB

Kebakaran Pabrik Limbah di Sumur Batu Berhasil Dipadamkan, Tanpa Korban Jiwa

Jumat, 7 November 2025 - 07:31 WIB

Projo Banten Siapkan Gelombang Politik Gabung Gerindra Sukseskan Program Asta Cita

Kamis, 6 November 2025 - 15:27 WIB

MUI Kota Bekasi Dorong Perda Khusus Penanggulangan LGBT

Berita Terbaru