Bandung, Mevin.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan bagi masyarakat untuk berkunjung ke Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Kebijakan ini diambil setelah pihak pengelola kembali membuka area kebun binatang sejak pekan lalu.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan, larangan tersebut dikeluarkan karena pengelola belum mengantongi izin sewa lahan kepada Pemkot sebagai pemilik sah area kebun binatang tersebut.
“Kita masih belum memiliki pengelola resmi. Ini respons dari peringatan kedua, agar situasi tidak makin keruh,” ujar Farhan di Bandung, Rabu (29/10/2025).
Larangan itu dituangkan dalam surat Sekretariat Daerah Kota Bandung Nomor 162-BKAD/2025 tentang Larangan Kunjungan ke Kebun Binatang Bandung.
Menunggu Kejelasan Izin dari Kemenhut
Farhan menyebut, Pemkot tengah menunggu keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait penetapan pengelola Bandung Zoo yang sah.
“Kami ingin memastikan perizinan ini benar-benar aman. Setelah jelas siapa pengelolanya, baru bisa dibuka lagi untuk masyarakat,” tegasnya.
Bandung Zoo Sempat Dibuka Terbatas
Sementara itu, Humas Bandung Zoo Sulhan Syafi’i mengatakan pihaknya membuka kembali akses secara terbatas sejak pekan lalu.
Kunjungan dibatasi hanya untuk pelajar dan tamu undangan — dan gratis.
“Ada banyak permintaan pihak sekolah untuk kunjungan edukasi. Karena itu kami buka terbatas,” ujarnya.
Sebelumnya, Bandung Zoo ditutup sejak 6 Agustus 2025 terkait sengketa pengelolaan.***




















