Pemkot Bandung Rugi Rp50 Miliar per Tahun Akibat Reklame Ilegal

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bando Reklame yang melintas jalan ini jelas melanggar Pasal 33 Huruf i Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2025

Bando Reklame yang melintas jalan ini jelas melanggar Pasal 33 Huruf i Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2025

Bandung, Mevin.ID – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan keberadaan reklame ilegal menyebabkan kerugian bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hingga mencapai Rp50 miliar per tahun.

“Kalau reklame ilegal sudah pasti rugi, karena walaupun kita diperbolehkan menarik pajaknya, kami menolak untuk menerima pajak dari reklame ilegal sementara ini. Jadi kita akan potong dulu, baru kita tagih pajaknya,” ujar Farhan di DPRD Kota Bandung, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, potensi kerugian tersebut dihitung berdasarkan kondisi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Terakhir kita hitung sebelum perda diberlakukan, itu kerugiannya Rp50 miliar,” kata Farhan.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mulai menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin. Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan sedikitnya tujuh titik reklame ilegal telah dibongkar sejak awal Oktober, termasuk di Jalan Peta.

“Tahun ini target kita reklame-reklame ilegal harus ditertibkan. Kalau ada reklame baru yang muncul tanpa izin, pasti akan kami tindak,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Namun, kalangan masyarakat sipil menilai penegakan aturan masih belum tegas. Nalenra Wibisana dari Gerakan Mahasiswa dan Rakjat Kota menyebut hingga kini belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur teknis pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2025.

“Jika sampai hari ini Perwal belum juga dibuat, seharusnya Wali Kota Bandung segera mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan pemasangan materi reklame baru. Ini penting untuk menghindari kekosongan hukum yang bisa berakibat pada pelanggaran,” kata Nalenra.

Ia mencontohkan, tanpa aturan yang jelas, situasi ini bisa menimbulkan persoalan hukum baru. “Misalnya, jika pemasangan materi baru pada reklame yang melanggar tetap dikenai pajak oleh pemerintah, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujarnya.

Nalenra menegaskan perlunya sikap tegas dan koordinasi lintas dinas agar penerapan perda berjalan sesuai prinsip transparansi dan penegakan hukum yang adil.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inspirasi Pendidikan Anak Petani di Garut; Diasuh Hanya dengan Infak Rp 500 per Hari
3.489 Tenaga Honorer Majalengka Siap Sandang Status PPPK Paruh Waktu Akhir November Ini
Siswa SMP di Tangsel Sakit Parah Usai Diduga Dibully, Keluarga Minta Penegakan Hukum
Sekretaris Jenderal ITUC Minta Pemerintah Melindungi Hak-Hak Pekerja Indonesia
Ratusan Ojol di Bekasi Deklarasi Pembentukan Komunitas O2 Indonesia
Balita Bilqis Diselamatkan Setelah Sepekan Menghilang: Dijual Rp 3 Juta, Diduga Jaringan TPPO
Viral Kritik Proyek di Medsos, Camat Majalengka Turun Tangan
Komisioner KPU Majalengka Disanksi DKPP, Permohonan Audensi dari Wartawan Tak Kunjung Direspon, Ada Apa?.

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 03:34 WIB

Inspirasi Pendidikan Anak Petani di Garut; Diasuh Hanya dengan Infak Rp 500 per Hari

Selasa, 11 November 2025 - 21:19 WIB

3.489 Tenaga Honorer Majalengka Siap Sandang Status PPPK Paruh Waktu Akhir November Ini

Selasa, 11 November 2025 - 15:20 WIB

Siswa SMP di Tangsel Sakit Parah Usai Diduga Dibully, Keluarga Minta Penegakan Hukum

Senin, 10 November 2025 - 21:18 WIB

Sekretaris Jenderal ITUC Minta Pemerintah Melindungi Hak-Hak Pekerja Indonesia

Senin, 10 November 2025 - 15:17 WIB

Ratusan Ojol di Bekasi Deklarasi Pembentukan Komunitas O2 Indonesia

Berita Terbaru