Bandung, Mevin.ID – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan keberadaan reklame ilegal menyebabkan kerugian bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hingga mencapai Rp50 miliar per tahun.
“Kalau reklame ilegal sudah pasti rugi, karena walaupun kita diperbolehkan menarik pajaknya, kami menolak untuk menerima pajak dari reklame ilegal sementara ini. Jadi kita akan potong dulu, baru kita tagih pajaknya,” ujar Farhan di DPRD Kota Bandung, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, potensi kerugian tersebut dihitung berdasarkan kondisi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Terakhir kita hitung sebelum perda diberlakukan, itu kerugiannya Rp50 miliar,” kata Farhan.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mulai menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin. Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan sedikitnya tujuh titik reklame ilegal telah dibongkar sejak awal Oktober, termasuk di Jalan Peta.
“Tahun ini target kita reklame-reklame ilegal harus ditertibkan. Kalau ada reklame baru yang muncul tanpa izin, pasti akan kami tindak,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Namun, kalangan masyarakat sipil menilai penegakan aturan masih belum tegas. Nalenra Wibisana dari Gerakan Mahasiswa dan Rakjat Kota menyebut hingga kini belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur teknis pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2025.
“Jika sampai hari ini Perwal belum juga dibuat, seharusnya Wali Kota Bandung segera mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan pemasangan materi reklame baru. Ini penting untuk menghindari kekosongan hukum yang bisa berakibat pada pelanggaran,” kata Nalenra.
Ia mencontohkan, tanpa aturan yang jelas, situasi ini bisa menimbulkan persoalan hukum baru. “Misalnya, jika pemasangan materi baru pada reklame yang melanggar tetap dikenai pajak oleh pemerintah, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujarnya.
Nalenra menegaskan perlunya sikap tegas dan koordinasi lintas dinas agar penerapan perda berjalan sesuai prinsip transparansi dan penegakan hukum yang adil.***





















