Bekasi, Mevin.ID — Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mematangkan rencana serah terima aset dan wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi milik Pemkab Bekasi di wilayah Kota Bekasi. Proses tersebut ditargetkan mencapai 90 persen penyelesaian pada tahun 2025.
Pertemuan pembahasan dilaksanakan pada Rabu (24/6/2025) dan dihadiri oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi, serta jajaran Direksi Perumda Tirta Bhagasasi dan Tirta Patriot.
Pembahasan meliputi pengalihan aset, kepastian hukum, dan solusi atas hambatan investasi akibat masih terbagi dua wilayah operasional antara Kota dan Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga wilayah, yakni Pondok Gede, Harapan Baru, dan Wisma Asri telah diserahterimakan sejak 7 Februari 2023, diikuti Cabang Rawa Tembaga pada 19 Juli 2024. Selanjutnya, wilayah Rawalumbu dan Setia Mekar akan diserahterimakan pada 9 Juli 2025. Dua cabang lainnya, yakni Pondok Ungu dan Poncol, tengah dalam proses verifikasi dan ditargetkan selesai pada November 2025.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan pentingnya kejelasan kepemilikan aset untuk mencegah penyalahgunaan dan penataan wilayah secara ilegal. Ia menyoroti masih adanya ratusan lahan di Kota Bekasi yang secara administratif masih dikuasai Kabupaten Bekasi.
“Karena status administrasinya belum dialihkan, kami tidak bisa melakukan penataan lahan, padahal di lapangan banyak bangunan liar bermunculan,” kata Tri.
Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara menyampaikan dukungannya atas proses penyelesaian tersebut. Ia berharap proses penataan aset ini dapat menjadi contoh nasional dalam penyelesaian aset lintas wilayah.
“Kita ingin penyelesaian yang adil, jelas, dan berpihak pada kepentingan warga dua daerah,” ujar Ade.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah sinkronisasi data, penilaian aset, dan penyusunan skema tukar guling jika diperlukan.
Wali Kota Bekasi juga menyatakan kesiapannya menjadi saksi proses pemindahan aset ke masing-masing wilayah. “Rencana ini untuk kepentingan masyarakat ke depan, bukan untuk satu golongan saja,” tegas Tri.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto