Depok, Mevin.ID – Di tengah kebijakan pemerintah pusat yang memberikan fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan kebijakan tersebut tidak akan diterapkan di wilayahnya.
Seluruh ASN di Depok tetap bekerja sesuai jadwal Ramadan 1446 H, dan pelayanan publik akan berjalan normal tanpa perubahan signifikan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 060/132/Org/2025 yang ditandatangani Wali Kota Depok, Supian Suri, pada 19 Maret 2025. SE tersebut menegaskan bahwa seluruh pegawai Pemkot Depok wajib melaksanakan tugas kedinasan secara normal pada 24-27 Maret 2025, mengikuti jadwal kerja Ramadan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal.
“Kami memastikan seluruh ASN tetap bekerja sesuai jadwal tanpa kebijakan WFA. Kota Depok memiliki beban pelayanan publik yang tinggi, sehingga kehadiran pegawai di kantor sangat diperlukan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan maksimal,” ujarnya, Minggu (23/03/25).
Kebijakan Pusat vs Keputusan Pemkot Depok
Pemerintah pusat sebelumnya telah menerbitkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025, yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel (WFA, WFH, atau WFO) pada 24-27 Maret 2025.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 2025.
Namun, Pemkot Depok memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan tersebut. Rahman Pujiarto menegaskan, kebutuhan pelayanan publik yang tinggi di berbagai sektor pemerintahan menjadi pertimbangan utama.
“Kami tidak ingin ada gangguan dalam pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administratif, kesehatan, dan keamanan. Oleh karena itu, semua pegawai harus tetap menjalankan tugasnya di kantor sesuai jam kerja Ramadan,” tambahnya.
Optimalkan Layanan Publik dan Sistem Elektronik
Pemkot Depok telah menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan layanan publik, termasuk kesehatan, transportasi, dan keamanan, tetap beroperasi dengan baik. Selain itu, setiap unit kerja diwajibkan mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik guna meningkatkan efisiensi kerja.
Perubahan jadwal atau kebijakan layanan akan diinformasikan kepada masyarakat melalui kanal resmi, baik daring maupun luring. Pemkot Depok juga memastikan kanal aduan seperti LAPOR! (www.lapor.go.id) dan kanal pengaduan lainnya tetap terbuka untuk menampung aspirasi dan keluhan warga.***





















