Kediri, Mevin.ID – Pemerintah Kota Kediri melakukan uji takar terhadap minyak goreng merek MinyaKita di Pasar Bandar, Kota Kediri, sebagai respons atas isu ketidaksesuaian volume yang beredar di masyarakat. Hasil uji takar menunjukkan bahwa MinyaKita dalam kemasan botol memiliki volume yang tidak sesuai dengan label, sementara kemasan pouch/refill justru melebihi volume yang tertera.
Temuan Ketidaksesuaian Volume pada Kemasan Botol
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, mengungkapkan bahwa hasil uji takar terhadap MinyaKita kemasan botol menunjukkan kekurangan volume sebesar 20 hingga 30 mililiter (ml). “Secara khusus, pada kemasan botol MinyaKita, ditemukan ketidaksesuaian volume yang bervariasi, mulai dari kekurangan 20 ml hingga 30 ml. Temuan ini segera kami laporkan kepada Kementerian Perdagangan,” kata Wahyu di Kediri, Senin (10/3).
Sementara itu, hasil uji takar terhadap MinyaKita dalam kemasan pouch/refill menunjukkan volume yang sesuai, bahkan beberapa sampel melebihi 1 liter. “Untuk kemasan pouch atau refill, tidak ada masalah. Dari hasil uji takar, seluruh sampel aman, bahkan ada yang melebihi 1 liter, sekitar 10 hingga 30 ml lebih banyak,” ujar Wahyu.
Pelanggaran Terhadap Permendag
Dalam sidak tersebut, tim juga menemukan produk MinyaKita kemasan botol berlabel 800 ml yang dijual dengan harga setara minyak goreng kemasan 1 liter. Wahyu menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. “Berdasarkan ketentuan yang berlaku, minyak goreng dalam kemasan resmi hanya tersedia dalam volume 0,5 liter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Di luar volume tersebut, maka tidak sesuai dengan regulasi Permendag,” jelasnya.
Instruksi Wali Kota dan Tindak Lanjut
Uji takar ini dilakukan berdasarkan instruksi Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, sebagai respons atas surat edaran dari Kementerian Perdagangan. “Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Perdagangan, Wali Kota menginstruksikan OPD terkait untuk segera mengambil tindakan atas isu yang beredar di masyarakat mengenai MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan label yang tertera,” kata Wahyu.
Tim melakukan uji sampling terhadap enam produk MinyaKita dari berbagai distributor, terdiri dari tiga kemasan pouch dan tiga kemasan botol. Pengujian dilakukan menggunakan alat ukur yang telah sesuai dengan standar metrologi.
Imbauan kepada Masyarakat
Wahyu mengimbau masyarakat Kota Kediri untuk lebih cermat dalam berbelanja, khususnya saat membeli MinyaKita. “Perhatikan labelnya, pastikan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk saat ini, kami sarankan masyarakat lebih memilih kemasan pouch atau refill yang telah dipastikan aman dan sesuai dengan label,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh temuan ini telah dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti, mengingat pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung pelanggaran tersebut.
Temuan Serupa di Wilayah Lain
Kepala UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Timur di Kediri, Mulyono, membenarkan temuan ini. Menurutnya, hasil sidak sebelumnya di Kecamatan Pesantren juga menemukan ketidaksesuaian volume pada MinyaKita kemasan botol. “Sebelumnya, kami telah melakukan sidak di wilayah Kecamatan Pesantren dan menemukan bahwa MinyaKita kemasan botol berkapasitas 1 liter ternyata memiliki isi yang kurang. Meskipun alat ukur yang kami gunakan belum terstandarisasi, hasil pengukuran menunjukkan volume sebenarnya hanya sekitar 800 ml lebih sedikit,” kata Mulyono.
Ia menambahkan bahwa temuan serupa terjadi di beberapa daerah lain di Jawa Timur, mengindikasikan adanya ketidaksesuaian yang cukup luas dalam produk kemasan botol.
Dampak dan Langkah Ke Depan
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen dan memicu pertanyaan tentang kualitas kontrol dalam produksi dan distribusi MinyaKita. Pemerintah Kota Kediri berharap Kementerian Perdagangan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini untuk melindungi hak konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan produsen dan distributor MinyaKita dapat segera memperbaiki sistem produksi dan distribusinya agar sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.***


























