Pemkot Tangsel dan KLH Dinilai Gagal: Penutupan TPA Cipeucang Picu Kepungan Sampah di Jalanan

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel, Mevin.ID – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini berada dalam kondisi darurat sampah. Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang sejak 10 Desember 2025 telah menyebabkan tumpukan sampah menggunung di berbagai ruas jalan protokol dan area publik, termasuk di depan Pasar Cimanggis, Ciputat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai krisis ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bukti nyata kegagalan Pemerintah Kota Tangsel dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam mengelola sampah secara sistematis.

Ketimpangan Kapasitas dan Produksi

Data menunjukkan adanya ketimpangan yang sangat tajam antara produksi sampah warga dengan kemampuan infrastruktur yang ada:

  • Produksi Sampah Tangsel: ± 1.000 ton per hari.
  • Kapasitas TPA Cipeucang: Hanya mampu menampung 300–400 ton per hari.

“Kondisi ini adalah akumulasi kegagalan pemerintah dalam mengantisipasi volume sampah melalui kebijakan berbasis data dan perencanaan jangka panjang,” tulis WALHI dalam siaran persnya, Jumat (19/12/2025).

Kritik Keras untuk Kementerian Lingkungan Hidup

WALHI juga menuding Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) turut bertanggung jawab atas krisis ini. KLH dinilai gagal mendorong strategi kebijakan nasional yang efektif dan justru terjebak pada solusi semu (hilir) yang mahal.

“KLH gagal mendorong strategi kebijakan dan justru berkutat pada solusi semu seperti PSEL, Waste to Energy (WtE), atau RDF yang mahal dan tidak mengurangi timbulnya sampah di sumbernya,” ujar Wahyu Eka Styawan, Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan WALHI.

Desakan Revolusi Tata Kelola: Zero Waste City

Penutupan TPA Cipeucang dianggap sebagai momentum untuk koreksi total. WALHI mendesak pemerintah segera beralih ke konsep Zero Waste City dengan tiga pilar utama:

1. Pengurangan di Hulu: Memaksa pengurangan sampah langsung dari sumber (rumah tangga dan industri).

2. Extended Producer Responsibility (EPR): Mewajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah produk mereka dan mendesain ulang kemasan agar minim limbah.

3. Sistem Guna Ulang: Memperkuat ekosistem pemanfaatan kembali barang.

Pelanggaran Hak Asasi Warga

Wahyu menekankan bahwa membiarkan krisis sampah berlarut-larut bukan hanya pelanggaran terhadap UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tetapi juga pelanggaran hak asasi warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.

“Tanpa perubahan paradigma, krisis Cipeucang akan terus berulang seperti yang terjadi di TPA Piyungan, Yogyakarta. Warga kini hidup dalam kepungan sampah dan dampak lingkungan yang merugikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, masyarakat Tangsel masih mengeluhkan bau tidak sedap dan pemandangan kumuh di jalur-jalur utama kota akibat sampah yang belum terangkut maksimal pasca-penutupan TPA.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPPG Trimulyo Kucilkan Dua Siswa Gegara Dikritik, DPRD Pesawaran Lakukan Sidak
Dana Desa 2026 Turun Drastis, Bupati Majalengka: Kades Jangan Galau, Masih Ada ADD!
Sebut Karangligar ‘Cekungan Abadi’, Gubernur Dedi Mulyadi Tawarkan Relokasi dan Konsep Danau Penampung
Ironi di Balik Piring Makan Gratis, Ketika Kritik Orang Tua Berbuah “Hukuman” Bagi Sang Anak
Pasca Demo Sopir, Pemkot Bogor Hentikan Sementara Razia Angkot Tua
Sengketa Informasi Pasar Gedebage ‘Mangkrak’ 8 Bulan, Warga Bandung Kritik Kinerja KI Jawa Barat
Terinspirasi Game “City Builder”, Gen Z Berusia 22 Tahun Pimpin RW di Cimahi
Investasi Banten 2025 Tembus Rp130,2 Triliun, Projo Banten: Bukti Kinerja Pemprov Membaik dan Berdaya Tarik

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:18 WIB

SPPG Trimulyo Kucilkan Dua Siswa Gegara Dikritik, DPRD Pesawaran Lakukan Sidak

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:38 WIB

Dana Desa 2026 Turun Drastis, Bupati Majalengka: Kades Jangan Galau, Masih Ada ADD!

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:29 WIB

Sebut Karangligar ‘Cekungan Abadi’, Gubernur Dedi Mulyadi Tawarkan Relokasi dan Konsep Danau Penampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:42 WIB

Ironi di Balik Piring Makan Gratis, Ketika Kritik Orang Tua Berbuah “Hukuman” Bagi Sang Anak

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:16 WIB

Pasca Demo Sopir, Pemkot Bogor Hentikan Sementara Razia Angkot Tua

Berita Terbaru