Tangsel, Mevin.ID – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini berada dalam kondisi darurat sampah. Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang sejak 10 Desember 2025 telah menyebabkan tumpukan sampah menggunung di berbagai ruas jalan protokol dan area publik, termasuk di depan Pasar Cimanggis, Ciputat.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai krisis ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bukti nyata kegagalan Pemerintah Kota Tangsel dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam mengelola sampah secara sistematis.
Ketimpangan Kapasitas dan Produksi
Data menunjukkan adanya ketimpangan yang sangat tajam antara produksi sampah warga dengan kemampuan infrastruktur yang ada:
- Produksi Sampah Tangsel: ± 1.000 ton per hari.
- Kapasitas TPA Cipeucang: Hanya mampu menampung 300–400 ton per hari.
“Kondisi ini adalah akumulasi kegagalan pemerintah dalam mengantisipasi volume sampah melalui kebijakan berbasis data dan perencanaan jangka panjang,” tulis WALHI dalam siaran persnya, Jumat (19/12/2025).
Kritik Keras untuk Kementerian Lingkungan Hidup
WALHI juga menuding Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) turut bertanggung jawab atas krisis ini. KLH dinilai gagal mendorong strategi kebijakan nasional yang efektif dan justru terjebak pada solusi semu (hilir) yang mahal.
“KLH gagal mendorong strategi kebijakan dan justru berkutat pada solusi semu seperti PSEL, Waste to Energy (WtE), atau RDF yang mahal dan tidak mengurangi timbulnya sampah di sumbernya,” ujar Wahyu Eka Styawan, Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan WALHI.
Desakan Revolusi Tata Kelola: Zero Waste City
Penutupan TPA Cipeucang dianggap sebagai momentum untuk koreksi total. WALHI mendesak pemerintah segera beralih ke konsep Zero Waste City dengan tiga pilar utama:
1. Pengurangan di Hulu: Memaksa pengurangan sampah langsung dari sumber (rumah tangga dan industri).
2. Extended Producer Responsibility (EPR): Mewajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah produk mereka dan mendesain ulang kemasan agar minim limbah.
3. Sistem Guna Ulang: Memperkuat ekosistem pemanfaatan kembali barang.
Pelanggaran Hak Asasi Warga
Wahyu menekankan bahwa membiarkan krisis sampah berlarut-larut bukan hanya pelanggaran terhadap UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tetapi juga pelanggaran hak asasi warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.
“Tanpa perubahan paradigma, krisis Cipeucang akan terus berulang seperti yang terjadi di TPA Piyungan, Yogyakarta. Warga kini hidup dalam kepungan sampah dan dampak lingkungan yang merugikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, masyarakat Tangsel masih mengeluhkan bau tidak sedap dan pemandangan kumuh di jalur-jalur utama kota akibat sampah yang belum terangkut maksimal pasca-penutupan TPA.***


























