BANDUNG, Mevin.ID – Ikon kontroversial Kota Bandung, Teras Cihampelas (Skywalk Cihampelas), dipastikan akan segera dibongkar.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengonfirmasi bahwa proses eksekusi pembongkaran tersebut akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi.
Dalam pertemuan di Balai Kota Bandung pada Senin (12/1/2026), Farhan menyatakan bahwa kesepakatan tersebut telah dicapai melalui dialog langsung dengan Gubernur Jabar.
69 Tiang Akan Diratakan
Meskipun proses pengerjaan fisik dilakukan oleh Pemprov Jabar, Muhammad Farhan menegaskan bahwa legalitas administratif tetap berada di tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Teras Cihampelas dalam sebuah dialog saya sama Pak Dedi Mulyadi bilang, sama provinsi dibongkarnya. Tapi, izin pembongkarannya dari kami. Kami sedang mengupayakan izin tersebut sekarang,” ujar Farhan.
Pembongkaran ini direncanakan menyasar seluruh struktur bangunan, mencakup:
- Tahap Satu dan Tahap Dua secara keseluruhan.
- Pencabutan total 69 tiang penyangga bangunan.
Alasan Utama: Pelanggaran Izin Bangunan (PBG)
Langkah drastis ini diambil bukan tanpa alasan. Farhan mengungkapkan temuan mengejutkan bahwa struktur Teras Cihampelas selama ini tidak memiliki dokumen legalitas bangunan yang sah.
Berdasarkan penelusuran, proyek tersebut tidak mengantongi:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (dahulu IMB).
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kementerian PU sudah menyatakan itu bukan jalan, bukan jembatan, tapi bangunan. Sebagai bangunan, karena tidak punya PBG, otomatis tidak punya SLF. Jadi memang harus dibongkar,” tegasnya.
Dukungan dari Gubernur Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya juga telah menyuarakan dukungannya terhadap rencana ini.
Menurut Dedi, keberadaan konstruksi besi di kawasan Cihampelas tersebut telah merusak estetika kota dan menghalangi pandangan masyarakat.
Hingga saat ini, Pemkot Bandung belum bisa memastikan tanggal pasti dimulainya pembongkaran.
Namun, Farhan menargetkan proses tersebut dilakukan secepat mungkin segera setelah izin administratif rampung.***
Penulis : Bar Bernad


























