Pemprov Jabar Tegas Soal Pelanggaran SPMB 2025: “Ada Sanksi, Ringan hingga Berat”

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arsip - Sekda Jabar Herman Suryatman menghadiri Rapat Pleno Progres Pembentukan Sekolah Rakyat di kantor Kementerian Sosial RI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (Foto: Biro Adpim Jabar)

Arsip - Sekda Jabar Herman Suryatman menghadiri Rapat Pleno Progres Pembentukan Sekolah Rakyat di kantor Kementerian Sosial RI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (Foto: Biro Adpim Jabar)

Bandung, Mevin.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, pada Senin (16/6/2025).

Menurut Herman, Pemprov Jabar telah membangun kesepahaman dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kabupaten/kota hingga unsur Forkopimda di seluruh tingkatan, untuk bersinergi dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pak Gubernur telah mengeluarkan surat edaran untuk menegaskan kembali komitmen bersama. Jika ada pengaduan, pasti akan ditindaklanjuti. Tiap pelanggaran dalam SPMB pasti ada sanksinya,” ujar Herman.

Sanksi Proporsional untuk ASN Pelanggar

Herman menegaskan bahwa bila pelanggaran dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar, maka penanganannya akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. Sanksi yang diberikan pun akan proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan.

“Kalau pelanggarannya ringan, ya sanksinya ringan. Kalau sedang, sanksinya sedang. Kalau berat, tentu sanksinya juga berat. Semua akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Evaluasi Pelaksanaan SPMB Tahap Pertama

Menyoal pelaksanaan SPMB 2025 tahap pertama yang telah berlangsung hingga Senin ini, Herman menyatakan proses secara umum berjalan lancar. Kendati sempat terjadi gangguan teknis pada aplikasi di hari pertama dan kedua, namun masalah tersebut berhasil diatasi.

“Memang sempat ada kendala teknis di aplikasi, sempat tidak bisa diakses selama beberapa jam. Tapi sore harinya sudah normal kembali, dan sampai sekarang berjalan lancar tanpa kendala berarti,” kata Herman.

Masa Sanggah dan Pengaduan Masyarakat

Herman juga mengingatkan bahwa setelah masa pendaftaran berakhir, masyarakat masih memiliki waktu satu hari untuk mengajukan sanggahan. Pemprov Jabar membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan kecurangan atau kendala dalam proses pendaftaran.

“Setelah pendaftaran selesai, masih ada masa sanggah satu hari. Kami terbuka menerima seluruh pengaduan dari masyarakat,” tegasnya.

Dengan komitmen untuk transparansi dan akuntabilitas, Pemprov Jabar berharap proses penerimaan murid baru tahun ini dapat berjalan adil, bersih, dan jauh dari praktik manipulatif.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang
Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara
Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun
FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta
Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua
Perbaikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Dimulai, Lalu Lintas Berpotensi Terganggu
Bekasi–Jakarta Sepakat: Sinergi Transportasi, Air Bersih, hingga Masa Depan Bantar Gebang
Lebih dari 1 Juta Sarjana Menganggur: Alarm untuk Pendidikan Tinggi Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:05 WIB

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:11 WIB

Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:24 WIB

FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:32 WIB

Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua

Berita Terbaru