SUBANG, Mevin.ID – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menerima hibah aset tanah dan bangunan senilai Rp23,3 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aset yang merupakan barang rampasan dari tindak pidana korupsi tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik dan masyarakat Jawa Barat.
Penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah barang milik negara tersebut berlangsung di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, pada Rabu (11/2/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Norman Nugraha, menyampaikan bahwa aset yang dihibahkan tersebar di 18 titik lokasi di wilayah Jawa Barat.
“Nilai total aset yang diserahkan mencapai Rp23,3 miliar,” ujarnya.
Norman menambahkan, aset-aset tersebut rencananya akan dialokasikan untuk berbagai kepentingan masyarakat, termasuk di antaranya akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam sambutannya mengapresiasi langkah KPK dan menegaskan bahwa hibah ini membawa pesan moral yang kuat bagi para penyelenggara negara.
Ia mengakui bahwa Jawa Barat memiliki aset yang cukup banyak, namun masih perlu pembenahan dalam hal pengelolaan.
“Seluruh aset ini saya harap memiliki manfaat nyata bagi kegiatan pelayanan publik. Contohnya, di Depok akan kita gunakan untuk Kantor Pelayanan Samsat. Dengan adanya aset yang representatif, saya berharap pendapatan Samsatnya juga dapat meningkat,” kata pria yang akrab disapa KDM itu.
Lebih lanjut, KDM menegaskan bahwa aset yang berasal dari rampasan koruptor ini seharusnya menjadi pengingat bagi pejabat negara untuk mengelola keuangan dengan baik dan bertanggung jawab.
Ia menyoroti praktik korupsi kultural yang kerap terjadi, seperti membuat anggaran untuk kegiatan yang tidak prioritas.
“Korupsi kultural itu seperti membuat belanja yang tidak diperlukan. Tidak perlu ada seminar, dipaksakan ada seminar. Tidak perlu ada penelitian, tetap dibuat penelitian. Tidak perlu ada kunjungan kerja, tetap ada kunjungan kerja. Tidak perlu ada sewa hotel, tetapi tetap dianggarkan. Yang paling banyak terjadi saat ini adalah uang negara dibelanjakan, tapi tidak memberikan manfaat bagi kepentingan layanan publik,” tegas KDM.
Ia menambahkan, sinergi dengan KPK seperti yang terjalin hari ini akan semakin memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa adanya praktik korupsi.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan hibah ini merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh lembaganya.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, salah satu bentuk penyelesaian barang rampasan adalah melalui penjualan lelang. Namun, apabila diperlukan, dapat pula dipindahtangankan melalui hibah seperti yang kita lakukan saat ini,” jelas Mungki.
Ia menekankan bahwa KPK tidak hanya fokus pada upaya penghukuman bagi para pelaku korupsi, tetapi juga berupaya mengembalikan kemanfaatan aset hasil korupsi kepada masyarakat, mengingat korban utama dari tindak pidana ini adalah rakyat.
Sebagai bentuk pengawasan, KPK akan melakukan monitoring terhadap penataan dan pemanfaatan aset hibah tersebut dalam kurun waktu satu tahun ke depan untuk memastikan aset tersebut benar-benar memberikan manfaat optimal.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad


























