Pemprov Jateng Beri Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Jadwalnya

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, didampingi Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen. (ANTARA/HO-Pemprov Jateng)

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, didampingi Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen. (ANTARA/HO-Pemprov Jateng)

Semarang, Mevin.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan memberikan pembebasan pokok pajak dan denda bagi wajib pajak. Program ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Kebijakan Strategis

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan program ini bertujuan untuk:

  • Meringankan beban ekonomi masyarakat
  • Meningkatkan kepatuhan pajak
  • Mempercepat penyelesaian piutang daerah

Mekanisme Pemutihan

Masyarakat cukup membayar PKB tahun 2025 di Samsat terdekat untuk mendapatkan:
✔ Penghapusan seluruh tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya
✔ Pembebasan denda keterlambatan
✔ Termasuk penghapusan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja

Target Penerimaan

Dari total 12 juta kendaraan di Jateng, sekitar 5 juta diantaranya memiliki tunggakan pajak. Program ini ditargetkan dapat menyelesaikan piutang PKB sebesar Rp2,8 triliun.

Akses Pembayaran

Selain melalui Samsat, pembayaran juga dapat dilakukan melalui:

  • Mitra resmi Pemprov seperti BUMDes
  • Aplikasi pembayaran pajak online

Statistik Penting

◉ Capaian triwulan I 2025: 20% target penerimaan PKB
◉ Potensi kendaraan bermasalah: 5 juta unit
◉ Periode program: 8 April – 30 Juni 2025

Pernyataan Pejabat

Gubernur Luthfi menegaskan: “Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Segera manfaatkan sebelum batas waktu 30 Juni. Kita ingin masyarakat terbantu dan penerimaan daerah meningkat.”

Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso menambahkan: “Kami sudah siapkan semua sistem pendukung. Masyarakat tinggal datang ke Samsat atau mitra resmi kami.”

Langkah Strategis
Pemprov Jateng akan melakukan:
✓ Sosialisasi intensif ke seluruh kabupaten/kota
✓ Koordinasi dengan Polda Jateng dan Jasa Raharja
✓ Optimalisasi layanan melalui mitra pembayaran

Info Penting
📍 Periode: 8 April – 30 Juni 2025
📍 Syarat: Bayar PKB tahun 2025
📍 Manfaat: Bebas tunggakan & denda
📍 Tempat: Samsat terdekat atau mitra resmi***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPRD Majalengka Soroti Kualitas Proyek Infrastruktur, PUTR Janji Perkuat Pengawasan
Dinas PUTR Majalengka Targetkan Tambah 111 Tenaga Pengawas Proyek pada 2026
AMGB : Bupati Bekasi Diduga Tak Punya Nyali Tegakkan Perda Fasos Fasum No.9 Tahun 2017
Gagal di Uji Kelayakan OJK, Helmy Yahya dan Bossman Mardigu Tak Jadi Komisaris BJB
DPRD Bekasi Berbagi di Pinggir Jalan, Pengemudi Ojol Paling Banyak Terima Manfaat
Dari Korban Jadi Tersangka: Kisah Haris Fadila di Malam Pengeroyokan
Polisi Temukan Surat Tulis Tangan dalam Kasus Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3
Pemkot Bandung Kebut Penanganan Sampah, Targetkan Insinerator Beroperasi dalam Tiga Bulan

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 07:44 WIB

Komisi III DPRD Majalengka Soroti Kualitas Proyek Infrastruktur, PUTR Janji Perkuat Pengawasan

Jumat, 14 November 2025 - 20:26 WIB

Dinas PUTR Majalengka Targetkan Tambah 111 Tenaga Pengawas Proyek pada 2026

Jumat, 14 November 2025 - 19:06 WIB

AMGB : Bupati Bekasi Diduga Tak Punya Nyali Tegakkan Perda Fasos Fasum No.9 Tahun 2017

Jumat, 14 November 2025 - 17:12 WIB

Gagal di Uji Kelayakan OJK, Helmy Yahya dan Bossman Mardigu Tak Jadi Komisaris BJB

Jumat, 14 November 2025 - 13:53 WIB

DPRD Bekasi Berbagi di Pinggir Jalan, Pengemudi Ojol Paling Banyak Terima Manfaat

Berita Terbaru