Semarang, Mevin.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan memberikan pembebasan pokok pajak dan denda bagi wajib pajak. Program ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Kebijakan Strategis
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan program ini bertujuan untuk:
- Meringankan beban ekonomi masyarakat
- Meningkatkan kepatuhan pajak
- Mempercepat penyelesaian piutang daerah
Mekanisme Pemutihan
Masyarakat cukup membayar PKB tahun 2025 di Samsat terdekat untuk mendapatkan:
✔ Penghapusan seluruh tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya
✔ Pembebasan denda keterlambatan
✔ Termasuk penghapusan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja
Target Penerimaan
Dari total 12 juta kendaraan di Jateng, sekitar 5 juta diantaranya memiliki tunggakan pajak. Program ini ditargetkan dapat menyelesaikan piutang PKB sebesar Rp2,8 triliun.
Akses Pembayaran
Selain melalui Samsat, pembayaran juga dapat dilakukan melalui:
- Mitra resmi Pemprov seperti BUMDes
- Aplikasi pembayaran pajak online
Statistik Penting
◉ Capaian triwulan I 2025: 20% target penerimaan PKB
◉ Potensi kendaraan bermasalah: 5 juta unit
◉ Periode program: 8 April – 30 Juni 2025
Pernyataan Pejabat
Gubernur Luthfi menegaskan: “Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Segera manfaatkan sebelum batas waktu 30 Juni. Kita ingin masyarakat terbantu dan penerimaan daerah meningkat.”
Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso menambahkan: “Kami sudah siapkan semua sistem pendukung. Masyarakat tinggal datang ke Samsat atau mitra resmi kami.”
Langkah Strategis
Pemprov Jateng akan melakukan:
✓ Sosialisasi intensif ke seluruh kabupaten/kota
✓ Koordinasi dengan Polda Jateng dan Jasa Raharja
✓ Optimalisasi layanan melalui mitra pembayaran
Info Penting
📍 Periode: 8 April – 30 Juni 2025
📍 Syarat: Bayar PKB tahun 2025
📍 Manfaat: Bebas tunggakan & denda
📍 Tempat: Samsat terdekat atau mitra resmi***





















