Bekasi, Mevin.ID — Pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan di Kota Bekasi harus melibatkan generasi muda. Sebab, pemuda adalah masa depan bangsa dan punya peran penting dalam membangun ekonomi kerakyatan dari tingkat paling dasar.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, S.Kep.Ns., pada Sabtu (10/5/2025) sore. Wildan, yang membidangi urusan kepemudaan, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan, menilai keberadaan pemuda dalam koperasi sangat strategis.
“Keberadaan pemuda dalam Koperasi Merah Putih di tiap kelurahan itu penting. Banyak dari mereka yang punya latar pendidikan ekonomi dan manajemen. Sudah saatnya mereka diberi ruang untuk mengaplikasikan ilmunya,” ujar Wildan.
Menurutnya, 56 kelurahan di Kota Bekasi menjadi titik awal dari gerakan besar nasional yang ingin menghidupkan kembali semangat koperasi. Melalui Koperasi Merah Putih, pemuda bisa belajar berorganisasi, mengelola usaha, serta membangun solidaritas sosial dan ekonomi dari bawah.
Tujuh Unit Bisnis Wajib
Sebagai bagian dari program nasional Kopdes Merah Putih, koperasi di setiap desa dan kelurahan diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis utama, yakni:
1. Kantor koperasi
2. Kios sembako
3. Unit simpan pinjam
4. Klinik kesehatan
5. Apotek
6. Sistem pergudangan/cold storage
7. Sarana logistik desa atau kelurahan
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa unit-unit ini akan menjadi fondasi ekosistem koperasi yang kuat dan mandiri.
“Kalau tujuh unit dasar ini sudah berjalan, koperasi bebas kembangkan potensi lokal—entah itu pertanian organik, wisata desa, atau kerajinan tangan,” kata Ferry dalam Sosialisasi Nasional Kopdes Merah Putih di Jakarta.
Format Nama Koperasi Harus Seragam
Untuk menjaga konsistensi dan kejelasan identitas, koperasi diwajibkan menggunakan format penamaan:
Koperasi [Desa/Kelurahan] Merah Putih [Nama Desa/Kelurahan]
Jika terjadi duplikasi, bisa ditambahkan nama kecamatan atau kabupaten. Proses pendaftaran juga harus melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkop UKM, dengan pendampingan resmi dari kementerian.
Sinergi Lintas Lembaga, Target Serentak Juli 2025
Menteri Desa dan PDTT, Yandri Susanto, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan warga dalam pendirian koperasi. “Setiap desa itu unik. Karena itu, pendataan dan pemetaan karakteristik lokal harus dilakukan secara serius agar koperasi benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan seluruh koperasi berdiri secara resmi serempak pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Proyek ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebagai Kepala Satgas Pembentukan Kopdes.
Wildan optimistis pemuda Bekasi siap mengambil peran. “Saya percaya, generasi muda Bekasi tidak hanya siap, tapi juga mampu menjadi motor penggerak koperasi Merah Putih di wilayahnya,” tutupnya.***
Penulis : Fathur Rahman
Editor : Pratigto


























