Pemuda Bekasi Diminta Ambil Peran dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koperasi Desa Merah Putih sebagai Langkah Baru Perkuat Ekonomi Desa. (icci.id)

i

Koperasi Desa Merah Putih sebagai Langkah Baru Perkuat Ekonomi Desa. (icci.id)

Bekasi, Mevin.ID — Pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan di Kota Bekasi harus melibatkan generasi muda. Sebab, pemuda adalah masa depan bangsa dan punya peran penting dalam membangun ekonomi kerakyatan dari tingkat paling dasar.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, S.Kep.Ns., pada Sabtu (10/5/2025) sore. Wildan, yang membidangi urusan kepemudaan, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan, menilai keberadaan pemuda dalam koperasi sangat strategis.

“Keberadaan pemuda dalam Koperasi Merah Putih di tiap kelurahan itu penting. Banyak dari mereka yang punya latar pendidikan ekonomi dan manajemen. Sudah saatnya mereka diberi ruang untuk mengaplikasikan ilmunya,” ujar Wildan.

Menurutnya, 56 kelurahan di Kota Bekasi menjadi titik awal dari gerakan besar nasional yang ingin menghidupkan kembali semangat koperasi. Melalui Koperasi Merah Putih, pemuda bisa belajar berorganisasi, mengelola usaha, serta membangun solidaritas sosial dan ekonomi dari bawah.

Tujuh Unit Bisnis Wajib

Sebagai bagian dari program nasional Kopdes Merah Putih, koperasi di setiap desa dan kelurahan diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis utama, yakni:

1. Kantor koperasi

2. Kios sembako

3. Unit simpan pinjam

4. Klinik kesehatan

5. Apotek

6. Sistem pergudangan/cold storage

7. Sarana logistik desa atau kelurahan

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa unit-unit ini akan menjadi fondasi ekosistem koperasi yang kuat dan mandiri.

“Kalau tujuh unit dasar ini sudah berjalan, koperasi bebas kembangkan potensi lokal—entah itu pertanian organik, wisata desa, atau kerajinan tangan,” kata Ferry dalam Sosialisasi Nasional Kopdes Merah Putih di Jakarta.

Format Nama Koperasi Harus Seragam

Untuk menjaga konsistensi dan kejelasan identitas, koperasi diwajibkan menggunakan format penamaan:

Koperasi [Desa/Kelurahan] Merah Putih [Nama Desa/Kelurahan]

Jika terjadi duplikasi, bisa ditambahkan nama kecamatan atau kabupaten. Proses pendaftaran juga harus melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkop UKM, dengan pendampingan resmi dari kementerian.

Sinergi Lintas Lembaga, Target Serentak Juli 2025

Menteri Desa dan PDTT, Yandri Susanto, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan warga dalam pendirian koperasi. “Setiap desa itu unik. Karena itu, pendataan dan pemetaan karakteristik lokal harus dilakukan secara serius agar koperasi benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan seluruh koperasi berdiri secara resmi serempak pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Proyek ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebagai Kepala Satgas Pembentukan Kopdes.

Wildan optimistis pemuda Bekasi siap mengambil peran. “Saya percaya, generasi muda Bekasi tidak hanya siap, tapi juga mampu menjadi motor penggerak koperasi Merah Putih di wilayahnya,” tutupnya.***

Facebook Comments Box

Penulis : Fathur Rahman

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wasekjen Projo Zulhamedy Syamsi: UU BUMN No. 19 Tahun 2025 Perkuat Akuntabilitas Publik dan Tata Kelola Korporasi
Lampu Kuning! Bappenas Sebut Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Jakarta dan Jatim Jadi Sorotan Utama
Rupiah Dekati Rp17.000, Menkeu Purbaya: Fondasi Ekonomi Kita Masih Bagus
Gas Pol Transisi Energi, Menteri Bahlil Siapkan ‘Sweetener’ untuk Konversi Motor Listrik
Harga Minyak Dunia Melonjak, Menkeu Purbaya Buka Opsi Pangkas Anggaran Operasional MBG
bank bjb syariah Santuni Anak Yatim: Tebar Kebahagiaan dan Perkuat Kebersamaan di Ramadan 1447 H
Proyeksi Ekonomi RI Jadi Negatif, Airlangga Balas Kekhawatiran Fitch Soal Makan Bergizi Gratis
Perangi Scam! OJK Blokir 436 Ribu Rekening Penipu, Rp566 Miliar Dana Korban Diselamatkan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:54 WIB

Wasekjen Projo Zulhamedy Syamsi: UU BUMN No. 19 Tahun 2025 Perkuat Akuntabilitas Publik dan Tata Kelola Korporasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:56 WIB

Lampu Kuning! Bappenas Sebut Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Jakarta dan Jatim Jadi Sorotan Utama

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:06 WIB

Rupiah Dekati Rp17.000, Menkeu Purbaya: Fondasi Ekonomi Kita Masih Bagus

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIB

Gas Pol Transisi Energi, Menteri Bahlil Siapkan ‘Sweetener’ untuk Konversi Motor Listrik

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:18 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Menkeu Purbaya Buka Opsi Pangkas Anggaran Operasional MBG

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kolom

Ketika THR Berubah Menjadi Jerat Korupsi

Selasa, 17 Mar 2026 - 11:03 WIB