Peneliti: Penahanan Hasto Kristiyanto Murni Penegakan Hukum oleh KPK

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2/2025) sore. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

KPK menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2/2025) sore. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, Mevin.ID – Peneliti bidang hukum pada The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research, Christina Clarissa Intania, menyatakan bahwa penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni merupakan penegakan hukum.

Hal ini didasarkan pada kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

“Hasto bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya setelah ada kecukupan alat bukti pemula oleh KPK. Jika tidak ada, tentu tidak akan terjadi demikian,” kata Christina saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu (22/2).

Keterlibatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku

Christina menjelaskan bahwa Hasto telah masuk dalam radar KPK sejak 2020, terkait kasus yang melibatkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku.

Penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan langkah lanjutan KPK dalam menindaklanjuti perannya dalam kasus Harun Masiku.

“KPK masih berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan, meski dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 pimpinan KPK dinyatakan sebagai pejabat negara. Tugas penyidikan dan penuntutan masih melekat pada KPK,” ujarnya.

Praperadilan dan Proses Hukum

Christina menanggapi kabar bahwa Hasto akan kembali mengajukan praperadilan setelah permohonan sebelumnya ditolak.

Menurutnya, hal ini mencerminkan “access to justice” yang masih tersedia bagi Hasto. Namun, KPK perlu tetap melanjutkan proses hukum agar siap memasuki tahap persidangan.

Apresiasi terhadap Independensi KPK

Christina mengapresiasi langkah KPK yang tetap berupaya independen meski UU KPK terbaru dinilai cukup menghambat.

“Langkah ini perlu diacungi jempol dan diapresiasi, serta terus didorong untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Ia berharap KPK bisa lebih berani dalam menindaklanjuti tindak pidana korupsi tanpa pengaruh dari pihak mana pun.

“Ini yang harus terus kita kawal bersama, apa pun kasusnya dan siapa pun yang terlibat tanpa terkecuali,” tegasnya.

Proses Penahanan Hasto

Tim penyidik KPK telah menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Hasto Kristiyanto.

Hasto meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih dengan tangan terborgol dan dikawal petugas KPK, Kamis sore (20/2).

Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto murni penegakan hukum tanpa muatan politik. “Penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam kasus suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan dan menyerahkan uang suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menu MBG di Bulan Puasa: Ada Kurma, Susu, hingga Telur Puyuh
Black Box Ditemukan, KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan ATR 42-500
Seni Cadas Tertua di Dunia Ditemukan di Gua Muna Sulawesi, Usianya 67.800 Tahun
Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS
Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:00 WIB

Black Box Ditemukan, KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:15 WIB

Seni Cadas Tertua di Dunia Ditemukan di Gua Muna Sulawesi, Usianya 67.800 Tahun

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:00 WIB

Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Berita Terbaru