BANDUNG, Mevin.ID – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menjadikan Universal Health Coverage (UHC) sebagai tameng utama bagi warga rentan.
Hal ini diutarakannya guna memastikan akses layanan kesehatan yang merata tanpa hambatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam Apel Mulai Bekerja di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (9/2/2026), Farhan menyoroti dinamika kondisi sosial ekonomi kota yang perlu diwaspadai.
Meski angka kemiskinan menunjukkan tren penurunan, terjadi fenomena pergeseran kesejahteraan dimana terdapat warga yang mengalami penurunan strata ekonomi.
“Secara perlahan tapi pasti, fenomena yang miskin makin miskin dan yang kaya makin kaya itu terjadi di Kota Bandung. Hal ini harus kita sikapi dengan sangat bijak dengan memastikan bahwa siapapun di Kota Bandung harus mendapatkan perlakuan yang adil,” tegas Farhan.
Kondisi ini, menurutnya, menuntut kehadiran pemerintah yang responsif, terutama dalam menjamin layanan dasar kesehatan.
Farhan menegaskan, warga miskin tidak boleh kehilangan akses kesehatan hanya karena kendala administratif.
Merespons kebijakan penghapusan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tingkat pusat, Pemkot Bandung bergerak cepat melakukan pemutakhiran data.
Dari 71.000 warga yang terdampak penghapusan, dilakukan verifikasi dan pembaruan data secara menyeluruh.
“Alhamdulillah telah kita tangani dengan sangat baik. Dari 71.000 orang yang dicoret, telah kita mutakhirkan. Bahkan kita menambah menjadi lebih dari 72.000 data baru yang menjadi penerima PBI,” jelas Wali Kota.
Farhan menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari tingkat kewilayahan, Dinas Kesehatan, hingga fasilitas layanan kesehatan seperti Puskesmas dan RSUD, untuk proaktif di lapangan.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan layanan kesehatan namun belum terdaftar BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
“Apabila ada masyarakat miskin yang memerlukan bantuan tetapi tidak memiliki BPJS atau tidak tertera sebagai PBI, maka segera daftarkan dan gunakan UHC,” pesannya.
Dukungan fiskal daerah dinilai cukup kuat untuk menjamin pembiayaan UHC tetap berjalan optimal.
Farhan menekankan bahwa kesehatan adalah hak dasar yang tidak boleh terhenti oleh persoalan teknis.
“Dengan kelulusan fiskal yang masih cukup, kita bisa memberikan UHC yang baik kepada masyarakat,” ucapnya.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad


























