JAKARTA, Mevin.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti tajam proses pengadaan 105.000 unit mobil pikap asal India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Proyek jumbo bernilai Rp24,66 triliun ini diduga bermasalah sejak tahap perencanaan karena sifatnya yang sangat tertutup dari akses publik.
Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menyatakan bahwa meskipun pengadaan ini berdasarkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang memperbolehkan metode penunjukan langsung, transparansi tetap menjadi kewajiban mutlak.
Dua Temuan Utama ICW
Berdasarkan penelusuran ICW, setidaknya ada dua poin krusial yang dianggap melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah:
- Nihil Pencatatan Elektronik: Sesuai Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 (PerLKPP 2/2025), setiap penunjukan langsung harus dilaksanakan melalui sistem elektronik atau setidaknya dicatatkan. Namun, ICW tidak menemukan informasi pencatatan terkait proyek ini di laman resmi Agrinas.
- Abaikan Tahapan Formal: Penunjukan langsung tidak berarti “asal tunjuk”. ICW menduga Agrinas melewati 12 tahapan wajib (sesuai Pasal 7 PerLKPP 2/2025), mulai dari undangan kualifikasi, evaluasi penawaran, hingga penandatanganan kontrak, karena tidak ada satu pun informasi yang dipublikasikan secara resmi.
“Kami mendesak PT Agrinas Pangan Nusantara untuk membuka seluruh dokumen pengadaan ini sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Jangan sampai program prioritas presiden justru diciderai oleh proses yang tidak akuntabel,” tegas Zararah dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Realisasi Impor dan Pembayaran Uang Muka
Proyek pengadaan ini bertujuan untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Adapun rincian kontraknya melibatkan dua pabrikan besar India:
- Mahindra & Mahindra Ltd: 35.000 unit (Scorpio Pick Up).
- Tata Motors: 70.000 unit.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membayarkan uang muka sebesar 30% dari total nilai perjanjian, atau sekitar Rp7,39 triliun.
Hingga 24 Februari 2026, sebanyak 1.200 unit kendaraan dilaporkan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok.
Meski fisik kendaraan sudah mulai masuk, ICW menilai ketertutupan dokumen kontrak senilai puluhan triliun rupiah ini sangat rawan terhadap praktik penyimpangan.***
Editor : Bar Bernad





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-225x129.webp)





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)














