Pengalihan Sistem PPDB Menjadi SPMB untuk Pemerataan Akses Pendidikan

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan perubahan besar dalam sistem penerimaan murid baru dalam rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI (Foto: Dok Kemendikdasmen)

i

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan perubahan besar dalam sistem penerimaan murid baru dalam rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Jakarta, Mevin.ID – Dalam rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta pada Selasa (4/2/2025), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan sebuah kebijakan besar yang akan mengubah sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Sistem baru itu dikenal dengan nama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan proporsional bagi seluruh siswa di Indonesia.

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan ini akan diterapkan secara bertahap pada berbagai jenjang pendidikan di Indonesia.

Pada jenjang SD, sistem penerimaan murid baru masih akan mengikuti mekanisme yang berlaku saat ini. Namun, pada jenjang SMP, akan ada perubahan komposisi jalur penerimaan yang mencakup jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi, dengan tujuan untuk menciptakan pemerataan kesempatan bagi semua siswa.

“Untuk jenjang SMA, penerimaan murid baru akan dilakukan dengan sistem rayonisasi,” ujar Abdul Mu’ti.

Salah satu perubahan signifikan dalam sistem SPMB adalah perluasan jalur prestasi. Sebelumnya hanya mencakup prestasi akademik dan non-akademik, kini prestasi kepemimpinan juga akan menjadi jalur penerimaan yang baru.

Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki pengalaman dalam kepemimpinan untuk mengakses pendidikan lebih mudah, serta memberi ruang pengembangan bakat siswa di luar bidang akademik.

Selain itu, dalam upaya memperluas akses pendidikan, pemerintah daerah akan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana khusus bagi lembaga pendidikan swasta yang terakreditasi.

Hal ini bertujuan agar siswa yang tidak diterima di sekolah negeri tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta, dengan bantuan dana dari pemerintah daerah.

Dukungan Penuh dari Komite III DPD RI

Komite III DPD RI memberikan dukungan penuh terhadap perubahan sistem PPDB menjadi SPMB. Hasby Yusuf, Anggota Komite III DPD RI dari Maluku Utara, memberikan apresiasi atas respons positif pemerintah terhadap masukan dari berbagai pemangku kepentingan pendidikan, termasuk guru di daerah.

Hasby Yusuf menekankan pentingnya pemerataan akses pendidikan, terutama terkait zonasi yang mengakomodasi domisili dan pemerataan antara sekolah negeri dan swasta.

“Pak Menteri telah memulai kebijakan pendidikan yang sangat positif, khususnya dalam hal pemerataan sekolah negeri dan swasta,” ungkap Hasby Yusuf.

Senada dengan itu, Lia Istifhama, Anggota Komite III DPD RI dari Jawa Timur, juga mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ia menyebut pembatasan jumlah siswa di sekolah negeri serta pemerataan dengan sekolah swasta sebagai langkah luar biasa untuk mewujudkan pendidikan yang lebih inklusif dan merata di seluruh Indonesia.

Dengan kebijakan baru ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih transparan, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik dan tenaga pendidik di Indonesia.

Dukungan yang diberikan oleh Komite III DPD RI juga menunjukkan adanya kesepahaman antara pemerintah dan lembaga legislatif dalam mewujudkan kebijakan pendidikan yang dapat mengakomodasi kebutuhan dan potensi semua anak bangsa. (*)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Hanya DPR, Berikut Daftar Jabatan Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Terancam Dihapus MK
Tok! MK Nyatakan Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, Beri Waktu 2 Tahun untuk Hapus Aturan Lama
Kapolda Jabar Pantau Kesiapan Rest Area KM 166 Majalengka: Keamanan Pemudik Jadi Prioritas Utama
Ibunda Resbob Berharap Bisa Bertemu Langsung dengan Kang Dedi Mulyadi: ‘Anak Saya Khilaf’
Lacak DNA di Helm Tertinggal, Polisi Deteksi Jalur Pelarian Penyerang Andrie Yunus Hingga Bogor!
Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi
1.512 Unit Satuan Gizi di Jawa Kena Suspend, Insentif Jutaan Rupiah Disetop!
Anggap Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Roy Suryo Terkait Pasal Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:06 WIB

Bukan Hanya DPR, Berikut Daftar Jabatan Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Terancam Dihapus MK

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:01 WIB

Tok! MK Nyatakan Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, Beri Waktu 2 Tahun untuk Hapus Aturan Lama

Senin, 16 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ibunda Resbob Berharap Bisa Bertemu Langsung dengan Kang Dedi Mulyadi: ‘Anak Saya Khilaf’

Senin, 16 Maret 2026 - 17:45 WIB

Lacak DNA di Helm Tertinggal, Polisi Deteksi Jalur Pelarian Penyerang Andrie Yunus Hingga Bogor!

Senin, 16 Maret 2026 - 12:43 WIB

Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kolom

Ketika THR Berubah Menjadi Jerat Korupsi

Selasa, 17 Mar 2026 - 11:03 WIB