Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Ditangkap, Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penahanan Foto : Pexel

Ilustrasi Penahanan Foto : Pexel

Bekasi, Mevin.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial AFET sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Bekasi. Pelaku kini telah ditahan.

“Kita sampaikan bahwa terlapor sudah kita tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

AFET ditangkap pada Kamis malam (10/4), dan langsung diperiksa intensif oleh pihak kepolisian. Ia kini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

“Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Kompol Binsar.

Kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu (29/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, seorang satpam berinisial S (39), dianiaya pelaku di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat pelaku memarkir mobilnya sembarangan di depan IGD. Korban menegur pelaku, namun teguran tersebut justru memicu kemarahan.

“Setelah memajukan mobilnya, pelaku turun dan langsung menghampiri korban. Ia mendorong, memukul, dan bahkan membanting korban hingga jatuh dan tidak sadarkan diri,” terang Ade Ary.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kepala, bahkan sempat mengalami kejang dan muntah darah. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dengan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis.

Pihak keluarga dan pihak rumah sakit tidak tinggal diam dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.***

Facebook Comments Box

Penulis : Fathur Rachman

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPBD Cianjur Tunggu Pemeriksaan PVMBG soal Bau Gas dan Lantai Panas di Rumah Warga Cijedil
Bupati Majalengka Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Siswa Tidak Mampu yang Belum Tercover Program KIP
Buruh Kota Bekasi Desak Kenaikan Upah 10–15 Persen, Ancaman Mogok Daerah Menguat
Patung Bung Karno Miring Usai Tenda Roboh, Pemkab: “Kita Turunkan Dulu”
Rhisna Rahmawati Terpilih sebagai Ketua PGRI Kecamatan Bogor Tengah
Job Fair Kota Bekasi Dibuka 19–20 November, 25 Perusahaan Siap Rekrut
Kejari Bandung Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemkot Bandung
Konferensi PGRI Bogor Tengah Digelar, Penjaringan Calon Ketua Berjalan Demokratis

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 17:11 WIB

Bupati Majalengka Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Siswa Tidak Mampu yang Belum Tercover Program KIP

Selasa, 18 November 2025 - 16:15 WIB

Buruh Kota Bekasi Desak Kenaikan Upah 10–15 Persen, Ancaman Mogok Daerah Menguat

Selasa, 18 November 2025 - 15:11 WIB

Patung Bung Karno Miring Usai Tenda Roboh, Pemkab: “Kita Turunkan Dulu”

Selasa, 18 November 2025 - 13:23 WIB

Rhisna Rahmawati Terpilih sebagai Ketua PGRI Kecamatan Bogor Tengah

Selasa, 18 November 2025 - 11:33 WIB

Job Fair Kota Bekasi Dibuka 19–20 November, 25 Perusahaan Siap Rekrut

Berita Terbaru

Statue of ancient Greek philosopher Plato in Athens.

Humaniora

Platonis: Menggali Makna Kedekatan Murni Tanpa Romansa

Selasa, 18 Nov 2025 - 22:29 WIB