Bekasi, Mevin.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial AFET sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Bekasi. Pelaku kini telah ditahan.
“Kita sampaikan bahwa terlapor sudah kita tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
AFET ditangkap pada Kamis malam (10/4), dan langsung diperiksa intensif oleh pihak kepolisian. Ia kini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
“Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Kompol Binsar.
Kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu (29/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, seorang satpam berinisial S (39), dianiaya pelaku di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat pelaku memarkir mobilnya sembarangan di depan IGD. Korban menegur pelaku, namun teguran tersebut justru memicu kemarahan.
“Setelah memajukan mobilnya, pelaku turun dan langsung menghampiri korban. Ia mendorong, memukul, dan bahkan membanting korban hingga jatuh dan tidak sadarkan diri,” terang Ade Ary.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kepala, bahkan sempat mengalami kejang dan muntah darah. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dengan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis.
Pihak keluarga dan pihak rumah sakit tidak tinggal diam dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto





















