BANDUNG, Mevin.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi merilis penilaian kuantitatif terkait pengelolaan sampah di Kota Bandung. Hasilnya, Kota Kembang mendapatkan skor 54,16 dari nilai maksimal 60, yang menempatkan Bandung dalam status “Kota dalam Pembinaan.”
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa meskipun regulasi dan kebijakan mendapatkan skor maksimal, sektor Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata kelola operasional masih memerlukan perbaikan besar.
Rapor Pengelolaan Sampah Bandung
Dalam surat resmi KLH, terdapat beberapa poin penilaian utama terhadap Pemkot Bandung:
- Kebijakan & Anggaran: Skor 8 (Maksimal).
- Kerangka Regulasi: Skor 6 (Maksimal).
- Tata Kelola (Fungsi Regulator & Operator): Skor 4,67 dari 6.
- Kapasitas SDM: Skor 0,92 dari 1,5 (Masih rendah karena baru 900 petugas terlatih).
Guna mengejar ketertinggalan SDM, Farhan mengonfirmasi bahwa Pemkot Bandung tengah merekrut 1.597 petugas pemilah sampah, dengan target satu petugas di setiap RW.
Ultimatum Zero Waste: Sampah Organik Tak Lagi Diangkut
Menanggapi status “dalam pembinaan” tersebut, Wali Kota Farhan mengeluarkan instruksi tegas bagi kawasan berpengelola, terutama sektor pariwisata.
“Kami mengultimatum seluruh tempat wisata, termasuk hotel, untuk memberlakukan zero waste dan mengelola limbahnya secara mandiri. Sesuai ketentuan, kawasan berpengelola wajib zero waste,” tegas Farhan di Hotel Horison, Bandung, Selasa (10/2/2026).
Farhan memastikan bahwa Pemkot Bandung tidak akan lagi mengangkut sampah organik dari hotel dan tempat wisata.
Petugas hanya akan mengangkut sampah residu yang terbagi menjadi dua kategori: sampah daur ulang dan sampah untuk bahan baku Refuse Derived Fuel (RDF).
Sanksi Menanti dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandung memberikan masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk membangun model pengelolaan sampah mandiri.
Setelah periode tersebut, komitmen bersama akan ditandatangani dan sanksi kuantitatif akan diberlakukan bagi pengelola yang melanggar.
“Dalam tiga bulan ini kita kelola bersama. Setelah itu, akan ada komitmen dan sanksi tegas berdasarkan ukuran kuantitatif,” pungkasnya.
Langkah ini diambil agar beban sampah Kota Bandung tidak terus bertumpuk di hilir, melainkan tuntas di sumbernya, sejalan dengan rencana induk pengelolaan sampah yang tengah disusun.***
Editor : Bar Bernad


























