Pengelolaan Sampah Bandung Dapat Skor 54, Wali Kota Farhan Ultimatum Hotel dan Tempat Wisata Wajib Zero Waste

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/8/2025). ANTARA/Rubby Jovan.

i

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/8/2025). ANTARA/Rubby Jovan.

BANDUNG, Mevin.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi merilis penilaian kuantitatif terkait pengelolaan sampah di Kota Bandung. Hasilnya, Kota Kembang mendapatkan skor 54,16 dari nilai maksimal 60, yang menempatkan Bandung dalam status “Kota dalam Pembinaan.”

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa meskipun regulasi dan kebijakan mendapatkan skor maksimal, sektor Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata kelola operasional masih memerlukan perbaikan besar.

Rapor Pengelolaan Sampah Bandung

Dalam surat resmi KLH, terdapat beberapa poin penilaian utama terhadap Pemkot Bandung:

  • Kebijakan & Anggaran: Skor 8 (Maksimal).
  • Kerangka Regulasi: Skor 6 (Maksimal).
  • Tata Kelola (Fungsi Regulator & Operator): Skor 4,67 dari 6.
  • Kapasitas SDM: Skor 0,92 dari 1,5 (Masih rendah karena baru 900 petugas terlatih).

Guna mengejar ketertinggalan SDM, Farhan mengonfirmasi bahwa Pemkot Bandung tengah merekrut 1.597 petugas pemilah sampah, dengan target satu petugas di setiap RW.

Ultimatum Zero Waste: Sampah Organik Tak Lagi Diangkut

Menanggapi status “dalam pembinaan” tersebut, Wali Kota Farhan mengeluarkan instruksi tegas bagi kawasan berpengelola, terutama sektor pariwisata.

“Kami mengultimatum seluruh tempat wisata, termasuk hotel, untuk memberlakukan zero waste dan mengelola limbahnya secara mandiri. Sesuai ketentuan, kawasan berpengelola wajib zero waste,” tegas Farhan di Hotel Horison, Bandung, Selasa (10/2/2026).

Farhan memastikan bahwa Pemkot Bandung tidak akan lagi mengangkut sampah organik dari hotel dan tempat wisata.

Petugas hanya akan mengangkut sampah residu yang terbagi menjadi dua kategori: sampah daur ulang dan sampah untuk bahan baku Refuse Derived Fuel (RDF).

Sanksi Menanti dalam Tiga Bulan

Pemkot Bandung memberikan masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk membangun model pengelolaan sampah mandiri.

Setelah periode tersebut, komitmen bersama akan ditandatangani dan sanksi kuantitatif akan diberlakukan bagi pengelola yang melanggar.

“Dalam tiga bulan ini kita kelola bersama. Setelah itu, akan ada komitmen dan sanksi tegas berdasarkan ukuran kuantitatif,” pungkasnya.

Langkah ini diambil agar beban sampah Kota Bandung tidak terus bertumpuk di hilir, melainkan tuntas di sumbernya, sejalan dengan rencana induk pengelolaan sampah yang tengah disusun.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minibus Terpental Seruduk Truk Tronton m di Tol Gempol Terekam Dashcam, Sopir Diduga Microsleep
Semarak Ramadhan di Bantargebang: LPM Ciketing Udik Gelar Santunan dan Ngabuburit Bareng Komedi Topeng Bekasi
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Satlantas Polres Bogor Siapkan Rekayasa One Way Lokal di 6 Titik Jalur Puncak
Senyum Taslim di Balik Kompensasi Rp1,4 Juta Mudik Lebaran 2026
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Punya Dugaan Lebih Mengerikan Soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pasca Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung, Anak Tongkrongan Kini Diawasi Ketat
Kades Hoho Temui Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Bahas Keamanan hingga Tata Kelola Desa
Ngeri! Begal Tusuk Ojol Wanita di Jembatan Gantung Rancamanyar Bandung pada Sabtu Tengah Malam

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:43 WIB

Minibus Terpental Seruduk Truk Tronton m di Tol Gempol Terekam Dashcam, Sopir Diduga Microsleep

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:44 WIB

Antisipasi Lonjakan Pemudik, Satlantas Polres Bogor Siapkan Rekayasa One Way Lokal di 6 Titik Jalur Puncak

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:30 WIB

Senyum Taslim di Balik Kompensasi Rp1,4 Juta Mudik Lebaran 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:06 WIB

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Punya Dugaan Lebih Mengerikan Soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:28 WIB

Pasca Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung, Anak Tongkrongan Kini Diawasi Ketat

Berita Terbaru