Bekasi, Mevin.ID – Pengelolaan dana kompensasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng disorot karena dinilai rawan penyimpangan. Sejumlah warga mengungkap adanya kejanggalan dalam penyaluran dana tersebut, bahkan diduga digunakan untuk kepentingan politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026.
Ketua Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB), Pratigto, menilai perlu ada audit menyeluruh oleh Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terkait distribusi dana kompensasi tersebut.
“Bupati dan Wakil Bupati Bekasi harus turun tangan dan mengaudit penggunaan dana kompensasi TPA Burangkeng. Jangan sampai dana itu disalahgunakan untuk kepentingan politik, terutama menjelang Pilkades 2026,” ujar Pratigto kepada Mevin.ID, Minggu (6/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti kejadian di Perumahan Mustika Grande, di mana seorang Ketua RT yang sebelumnya rutin menerima dana kompensasi sebesar Rp100 ribu per bulan, tiba-tiba dicoret dari daftar penerima.
“Diduga karena beliau tidak bersedia diarahkan saat Pileg 2024 kemarin. Ini sangat disayangkan jika benar ada intervensi politik dalam pembagian dana publik,” tambahnya.
Kecurigaan akan kepentingan Pilkades 2026, kata Pratigto, makin terasa di kalangan warga. Salah satu indikasinya adalah penyebaran video lama kondisi TPA Burangkeng oleh oknum Ketua RT ke grup WhatsApp warga, yang diduga bertujuan mengajak warga berdemo ke Pemkab Bekasi.
Selain itu, AMGB juga mempertanyakan alasan belum diserahterimakannya fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) dari pengembang Perumahan Mustika Grande kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, meski sudah lebih dari 15 tahun.
“Diduga ada intervensi dari oknum di Desa Burangkeng. Ini menjadi hambatan utama, dan jelas-jelas merugikan warga,” tegas Pratigto.
Ia menyebutkan, serah terima Fasos-Fasum sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi seperti:
- UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Permendagri No. 9 Tahun 2009
- Perda Kabupaten Bekasi No. 9 Tahun 2017
“Peraturan itu sudah sangat jelas. Tapi selama ini tidak dijalankan, dan warga jadi korban,” kata dia.
Sebagai informasi, menurut keterangan pejabat Desa Burangkeng, dana kompensasi TPA yang disebut sebagai “uang bau” diberikan kepada sekitar 2.000 kepala keluarga, masing-masing sebesar Rp100.000 per bulan dan ditransfer setiap enam bulan.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto