Penggugat Aturan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Bertambah Jadi Sembilan Orang

- Redaksi

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Jakarta, Mevin.ID — Gugatan terhadap aturan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR terus menguat. Jumlah pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 kini bertambah dari dua menjadi sembilan orang. Perbaikan permohonan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam sidang perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 tersebut, dua pemohon awal — Lita Linggayani Gading, seorang psikolog, dan Syamsul Jahidin, mahasiswa sekaligus advokat — menyatakan tujuh warga negara lain bergabung mendukung gugatan.

“Kami tegaskan perkara ini bukan nebis in idem,” ujar Syamsul di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo, didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Para pemohon menilai ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial. Mereka menyoroti bahwa seorang anggota DPR yang hanya menjabat satu periode—lima tahun—tetap berhak menerima pensiun bulanan sepanjang hidup.

Di sisi lain, penerima pensiun dari kalangan ASN, TNI, Polri, dan lembaga negara lainnya harus memenuhi masa kerja puluhan tahun terlebih dahulu.

“Sebagai pembayar pajak, kami merasa penggunaan dana publik untuk pensiun seumur hidup bagi jabatan politik yang bersifat sementara adalah ketidakadilan fiskal,” kata Syamsul.

Para pemohon turut melampirkan petisi dukungan publik yang telah mengumpulkan 88.834 tanda tangan.

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, nilai pensiun anggota DPR berkisar antara Rp401.894 hingga Rp3.639.540 per bulan, tergantung masa jabatan. Dana tersebut bersumber dari APBN dengan total manfaat yang diperkirakan mencapai Rp226,015 miliar.

Pemohon juga mengajukan perbandingan dengan praktik parlemen di negara lain, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, yang mensyaratkan sistem pensiun berbasis masa kerja maupun kontribusi pribadi.

Melalui permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal terkait pensiun seumur hidup bagi anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sidang uji materi akan dilanjutkan sesuai agenda pemeriksaan MK.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program MBG untuk Balita Dikritik, Ahli Gizi: Hanya Bikin Kenyang Tapi Miskin Nutrisi
Darurat Hutan! Kemenhut Bongkar 191 Ribu Hektar Kawasan Hutan Dijarah Tambang Ilegal
Drama Kejar-kejaran di Tapos: KPK Bongkar Kronologi OTT Ketua PN Depok Terkait Suap Lahan
BPJS PBI Dinonaktifkan, Kebijakan Mensos Disorot! Nasib Pasien Kronis Bertaruh Nyawa 
Pasca OTT Depok: Ruang Pimpinan PN Disegel KPK, PT Bandung Ajukan Pengisian Jabatan Kosong
OTT Depok: KPK Amankan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu
Tagih Hak Lingkungan Sehat, Warga Rawa Buntu Layangkan Gugatan Rp21,6 Miliar Terkait Polusi Sampah
Pramono Anung ke Andra Soni: Kalau Tangsel Belum Bisa Atasi Sampah, Jakarta Siap Bantu!

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:29 WIB

Program MBG untuk Balita Dikritik, Ahli Gizi: Hanya Bikin Kenyang Tapi Miskin Nutrisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:54 WIB

Darurat Hutan! Kemenhut Bongkar 191 Ribu Hektar Kawasan Hutan Dijarah Tambang Ilegal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:40 WIB

Drama Kejar-kejaran di Tapos: KPK Bongkar Kronologi OTT Ketua PN Depok Terkait Suap Lahan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:52 WIB

BPJS PBI Dinonaktifkan, Kebijakan Mensos Disorot! Nasib Pasien Kronis Bertaruh Nyawa 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:07 WIB

Pasca OTT Depok: Ruang Pimpinan PN Disegel KPK, PT Bandung Ajukan Pengisian Jabatan Kosong

Berita Terbaru