Jakarta, Mevin.ID — Gugatan terhadap aturan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR terus menguat. Jumlah pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 kini bertambah dari dua menjadi sembilan orang. Perbaikan permohonan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam sidang perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 tersebut, dua pemohon awal — Lita Linggayani Gading, seorang psikolog, dan Syamsul Jahidin, mahasiswa sekaligus advokat — menyatakan tujuh warga negara lain bergabung mendukung gugatan.
“Kami tegaskan perkara ini bukan nebis in idem,” ujar Syamsul di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo, didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Para pemohon menilai ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial. Mereka menyoroti bahwa seorang anggota DPR yang hanya menjabat satu periode—lima tahun—tetap berhak menerima pensiun bulanan sepanjang hidup.
Di sisi lain, penerima pensiun dari kalangan ASN, TNI, Polri, dan lembaga negara lainnya harus memenuhi masa kerja puluhan tahun terlebih dahulu.
“Sebagai pembayar pajak, kami merasa penggunaan dana publik untuk pensiun seumur hidup bagi jabatan politik yang bersifat sementara adalah ketidakadilan fiskal,” kata Syamsul.
Para pemohon turut melampirkan petisi dukungan publik yang telah mengumpulkan 88.834 tanda tangan.
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, nilai pensiun anggota DPR berkisar antara Rp401.894 hingga Rp3.639.540 per bulan, tergantung masa jabatan. Dana tersebut bersumber dari APBN dengan total manfaat yang diperkirakan mencapai Rp226,015 miliar.
Pemohon juga mengajukan perbandingan dengan praktik parlemen di negara lain, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, yang mensyaratkan sistem pensiun berbasis masa kerja maupun kontribusi pribadi.
Melalui permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal terkait pensiun seumur hidup bagi anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sidang uji materi akan dilanjutkan sesuai agenda pemeriksaan MK.***


























