Jakarta, Mevin.ID — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya diumumkan pada 21 November kembali mundur dari tenggat. Kondisi ini menuai sorotan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menilai proses penetapan upah makin tidak pasti.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyebut molornya pengumuman UMP bukan kali pertama terjadi. Perubahan formula pengupahan yang terus berganti setiap tahun dinilai membuat dunia usaha kesulitan menyusun rencana keuangan jangka panjang.
“Upah minimum idealnya bisa diprediksi hingga lima tahun ke depan. Kalau formula terus berubah, perusahaan tidak bisa menghitung bujet atau menyusun kontrak jangka panjang,” ujar Bob, Kamis (20/11/2025).
Ia juga menyinggung persoalan teknis dalam penentuan alfa, variabel yang mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Bob mencontohkan ketimpangan pertumbuhan antara sektor nikel di Maluku Utara yang melonjak 32%, sementara banyak sektor lain justru tumbuh negatif. Menurutnya, kondisi ini membuat perhitungan alfa tidak realistis bila diterapkan merata.
Regulasi Pengupahan Dipastikan Berubah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya memastikan pemerintah tengah memfinalisasi regulasi baru pengupahan. Proses ini menjadi alasan tenggat pengumuman 21 November dalam PP No.51/2023 tidak lagi mengikat.
Ia menegaskan, kenaikan UMP tahun depan tidak akan menggunakan satu angka seperti tahun sebelumnya. “Rumusan draf tidak mengarah ke satu angka. Ini masih draf, bukan final,” katanya.
Sementara itu, Dirjen PHI Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023 mewajibkan perhitungan UMP mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Implikasinya, definisi alfa harus diperluas dan tidak lagi terbatas pada rentang 0,1–0,3.
“Setelah putusan MK, alfa harus mempertimbangkan faktor KHL. Selain itu, pertumbuhan ekonomi dan inflasi tetap dihitung dalam formula UMP 2026,” jelasnya.***


























