Pengumuman UMP 2026 Molor, Apindo Soroti Ketidakpastian bagi Dunia Usaha

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh Kawal Pengupahan 2026 di Balai Kota : Aliansi Federasi SP/SB Desak UMP DKI Jakarta Naik Menjadi Rp 6 Juta, Foto by: Prasetio Wahyudinoto

Buruh Kawal Pengupahan 2026 di Balai Kota : Aliansi Federasi SP/SB Desak UMP DKI Jakarta Naik Menjadi Rp 6 Juta, Foto by: Prasetio Wahyudinoto

Jakarta, Mevin.ID — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya diumumkan pada 21 November kembali mundur dari tenggat. Kondisi ini menuai sorotan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menilai proses penetapan upah makin tidak pasti.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyebut molornya pengumuman UMP bukan kali pertama terjadi. Perubahan formula pengupahan yang terus berganti setiap tahun dinilai membuat dunia usaha kesulitan menyusun rencana keuangan jangka panjang.

“Upah minimum idealnya bisa diprediksi hingga lima tahun ke depan. Kalau formula terus berubah, perusahaan tidak bisa menghitung bujet atau menyusun kontrak jangka panjang,” ujar Bob, Kamis (20/11/2025).

Ia juga menyinggung persoalan teknis dalam penentuan alfa, variabel yang mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Bob mencontohkan ketimpangan pertumbuhan antara sektor nikel di Maluku Utara yang melonjak 32%, sementara banyak sektor lain justru tumbuh negatif. Menurutnya, kondisi ini membuat perhitungan alfa tidak realistis bila diterapkan merata.

Regulasi Pengupahan Dipastikan Berubah

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya memastikan pemerintah tengah memfinalisasi regulasi baru pengupahan. Proses ini menjadi alasan tenggat pengumuman 21 November dalam PP No.51/2023 tidak lagi mengikat.

Ia menegaskan, kenaikan UMP tahun depan tidak akan menggunakan satu angka seperti tahun sebelumnya. “Rumusan draf tidak mengarah ke satu angka. Ini masih draf, bukan final,” katanya.

Sementara itu, Dirjen PHI Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023 mewajibkan perhitungan UMP mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Implikasinya, definisi alfa harus diperluas dan tidak lagi terbatas pada rentang 0,1–0,3.

“Setelah putusan MK, alfa harus mempertimbangkan faktor KHL. Selain itu, pertumbuhan ekonomi dan inflasi tetap dihitung dalam formula UMP 2026,” jelasnya.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang
Terjaring OTT Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Cinta di Balik Air Bah, Kisah Induk Gajah Melawan Arus Dahsyat Demi Sang Anak
TKW Korban Penganiayaan di Oman Diselamatkan Pekerja Indonesia, Eka Diduga Jadi Korban TPPO
Kabar Baik untuk Pegawai Inti SPPG: Status PPPK Resmi Per 1 Februari 2026, Bagaimana Nasib Relawan dan Staf Lain?
Wapres Gibran di Tasikmalaya: Perkuat Ekonomi Rakyat hingga Pantau Inovasi AI di Pesantren
MK Tegaskan Aturan, Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana Atas Karya Jurnalistik
Karcis Hilang Kena Denda, Barang Hilang Ogah Tanggung Jawab? YLKI: Itu Pungli!

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:00 WIB

GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:06 WIB

Terjaring OTT Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:00 WIB

TKW Korban Penganiayaan di Oman Diselamatkan Pekerja Indonesia, Eka Diduga Jadi Korban TPPO

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:26 WIB

Kabar Baik untuk Pegawai Inti SPPG: Status PPPK Resmi Per 1 Februari 2026, Bagaimana Nasib Relawan dan Staf Lain?

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:40 WIB

Wapres Gibran di Tasikmalaya: Perkuat Ekonomi Rakyat hingga Pantau Inovasi AI di Pesantren

Berita Terbaru

Ilustrasi bunuh diri. (Envato/LightFieldStudios)

Kolom

Skrining Dini Kesehatan Mental

Selasa, 20 Jan 2026 - 19:29 WIB