Jakarta, Mevin.ID – Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI) mengusulkan agar pakaian bekas impor ilegal hasil sitaan negara tidak langsung dimusnahkan, tetapi diolah menjadi bahan baku daur ulang untuk industri tekstil nasional.
Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto menyebut, banyak pakaian sitaan berbahan polyester dan katun yang masih bisa dicacah menjadi serat baru bernilai tambah.
“Sayang kalau dimusnahkan. Pakaian itu bisa didaur ulang menjadi bahan baku industri,” kata Anne di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
AGTI menyatakan mendukung kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas. Namun Anne mengingatkan agar penegakan di lapangan benar-benar tegas, supaya barang sitaan tidak kembali masuk ke pasar.
Menurutnya, kebijakan pelarangan thrifting bukan sekadar soal melindungi produsen tekstil, tetapi menjaga kepatuhan impor serta perlindungan konsumen.
“Kami bayar pajak, kami ikuti aturan. Importir juga harus patuh,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memperberat sanksi bagi para pelaku impor pakaian bekas ilegal. Selain pemusnahan barang sitaan, pemerintah berencana menjatuhkan denda, pidana, hingga blacklist seumur hidup bagi pelaku impor.
Pemerintah menilai maraknya bisnis thrifting selama beberapa tahun terakhir menekan industri pakaian dalam negeri dan merugikan penerimaan negara.***





















