Pengusaha Tekstil Usul Pakaian Bekas Ilegal Daur Ulang, Bukan Dimusnahkan

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI) mengusulkan agar pakaian bekas impor ilegal hasil sitaan negara tidak langsung dimusnahkan, tetapi diolah menjadi bahan baku daur ulang untuk industri tekstil nasional.

Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto menyebut, banyak pakaian sitaan berbahan polyester dan katun yang masih bisa dicacah menjadi serat baru bernilai tambah.

“Sayang kalau dimusnahkan. Pakaian itu bisa didaur ulang menjadi bahan baku industri,” kata Anne di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

AGTI menyatakan mendukung kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas. Namun Anne mengingatkan agar penegakan di lapangan benar-benar tegas, supaya barang sitaan tidak kembali masuk ke pasar.

Menurutnya, kebijakan pelarangan thrifting bukan sekadar soal melindungi produsen tekstil, tetapi menjaga kepatuhan impor serta perlindungan konsumen.

“Kami bayar pajak, kami ikuti aturan. Importir juga harus patuh,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memperberat sanksi bagi para pelaku impor pakaian bekas ilegal. Selain pemusnahan barang sitaan, pemerintah berencana menjatuhkan denda, pidana, hingga blacklist seumur hidup bagi pelaku impor.

Pemerintah menilai maraknya bisnis thrifting selama beberapa tahun terakhir menekan industri pakaian dalam negeri dan merugikan penerimaan negara.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mulai 2026, Dirjen Pajak Bisa Akses Saldo Rekening Digital dan Uang Elektronik
Indonesia Dorong Aturan Pasar Karbon yang Lebih Adil di COP30
Ekonomi Jabar Tumbuh, Pengangguran Ikut Naik: BI Sebut Ada Anomali
Stok Melimpah, Harga Beras Tetap Naik: Zulhas Beberkan Alasannya
Surat Peringatan Menkeu: Belanja Daerah Seret, Ekonomi Bisa Tersungkur
Redenominasi Rupiah: INDEF Ingatkan Ancaman Inflasi dan Rent Seeker
Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun Bangun Peternakan Ayam untuk Pasok Program MBG
Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III Melemah, Menkeu: Harusnya Bisa Lebih Tinggi

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 18:26 WIB

Mulai 2026, Dirjen Pajak Bisa Akses Saldo Rekening Digital dan Uang Elektronik

Minggu, 16 November 2025 - 18:15 WIB

Indonesia Dorong Aturan Pasar Karbon yang Lebih Adil di COP30

Selasa, 11 November 2025 - 18:13 WIB

Ekonomi Jabar Tumbuh, Pengangguran Ikut Naik: BI Sebut Ada Anomali

Selasa, 11 November 2025 - 15:04 WIB

Stok Melimpah, Harga Beras Tetap Naik: Zulhas Beberkan Alasannya

Senin, 10 November 2025 - 11:20 WIB

Surat Peringatan Menkeu: Belanja Daerah Seret, Ekonomi Bisa Tersungkur

Berita Terbaru

Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim, Haruni Krisnawati (tampak dalam layar) memberikan pemaparan terkait pasar karbon dalam Sidang CMA7 COP30 di Belém, Brasil. (Antara/HO/Kementerian Kehutanan)

Ekonomi

Indonesia Dorong Aturan Pasar Karbon yang Lebih Adil di COP30

Minggu, 16 Nov 2025 - 18:15 WIB