Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait penyegelan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Penyegelan rumah yang berlokasi di Klaster Pasadena, Cikarang Pusat tersebut, dilakukan untuk menjaga kondisi barang bukti di lokasi agar tidak berubah atau dipindahkan oleh pihak mana pun.
Menjaga “Status Quo” Barang Bukti
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyegelan adalah prosedur standar saat penangkapan dilakukan untuk mengamankan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Penyegelan dilakukan dalam rangka menjaga status quo. Jadi supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apa pun yang ada di ruangan tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Status Kajari Bekasi: Belum Cukup Bukti
Meski rumah dinasnya disegel, KPK mengungkapkan bahwa hingga saat ini Eddy Sumarman belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal inilah yang menyebabkan KPK belum melakukan upaya paksa berupa penggeledahan secara menyeluruh.
“Bagi yang belum bisa dinaikkan menjadi tersangka karena kurangnya alat bukti, maka upaya paksa (penggeledahan) belum dilakukan,” tambah Asep.
Karena status hukumnya belum naik ke tahap penyidikan untuk perorangan yang bersangkutan, KPK memastikan akan segera membuka segel tersebut guna menghormati hak pemilik rumah.
“Haknya tidak boleh dilanggar. Kalau tetap disegel, kan tidak boleh masuk? Maka dalam waktu dekat harus dibuka,” tegasnya.
Kilas Balik Kasus Suap Bupati Bekasi
Dalam perkara dugaan suap ijon proyek ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama yang kini ditahan untuk 20 hari pertama:
- Ade Kuswara Kunang (Bupati Kabupaten Bekasi 2025-sekarang)
- H. M. Kunang (Kepala Desa Sukadami / Ayah Bupati)
- Sarjan (Pihak Swasta / Penyedia Proyek)
Modus Operandi: Ijon Proyek Belasan Miliar
Kasus ini mencuat setelah Bupati Ade diduga rutin meminta uang “ijon” kepada Sarjan agar mendapatkan paket proyek di Pemkab Bekasi. Ironisnya, ayah sang Bupati, H. M. Kunang, berperan aktif sebagai perantara penerimaan uang tersebut.
Total aliran dana yang teridentifikasi dalam kasus ini mencapai Rp14,2 Miliar, dengan rincian:
1. Rp9,5 Miliar: Uang ijon proyek dari tersangka Sarjan.
2. Rp4,7 Miliar: Penerimaan lain dari berbagai pihak sepanjang tahun 2025.
KPK terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk unsur penegak hukum daerah, mengingat adanya penyegelan di lingkungan Kejari Kabupaten Bekasi pada awal operasi.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























