Penyidikan Korupsi Pemkab Bekasi: KPK Jelaskan Prosedur Penyegelan Rumah Dinas Kajari

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Klaster Pasadena, Zona Amerika, Jalan Ganesha Boulevard nomor A-37 Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat (19/12/2025). (Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah)

Kondisi rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Klaster Pasadena, Zona Amerika, Jalan Ganesha Boulevard nomor A-37 Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat (19/12/2025). (Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah)

Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait penyegelan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Penyegelan rumah yang berlokasi di Klaster Pasadena, Cikarang Pusat tersebut, dilakukan untuk menjaga kondisi barang bukti di lokasi agar tidak berubah atau dipindahkan oleh pihak mana pun.

Menjaga “Status Quo” Barang Bukti

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyegelan adalah prosedur standar saat penangkapan dilakukan untuk mengamankan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Penyegelan dilakukan dalam rangka menjaga status quo. Jadi supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apa pun yang ada di ruangan tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).

Status Kajari Bekasi: Belum Cukup Bukti

Meski rumah dinasnya disegel, KPK mengungkapkan bahwa hingga saat ini Eddy Sumarman belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal inilah yang menyebabkan KPK belum melakukan upaya paksa berupa penggeledahan secara menyeluruh.

“Bagi yang belum bisa dinaikkan menjadi tersangka karena kurangnya alat bukti, maka upaya paksa (penggeledahan) belum dilakukan,” tambah Asep.

Karena status hukumnya belum naik ke tahap penyidikan untuk perorangan yang bersangkutan, KPK memastikan akan segera membuka segel tersebut guna menghormati hak pemilik rumah.

“Haknya tidak boleh dilanggar. Kalau tetap disegel, kan tidak boleh masuk? Maka dalam waktu dekat harus dibuka,” tegasnya.

Kilas Balik Kasus Suap Bupati Bekasi

Dalam perkara dugaan suap ijon proyek ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka utama yang kini ditahan untuk 20 hari pertama:

  • Ade Kuswara Kunang (Bupati Kabupaten Bekasi 2025-sekarang)
  • H. M. Kunang (Kepala Desa Sukadami / Ayah Bupati)
  • Sarjan (Pihak Swasta / Penyedia Proyek)

Modus Operandi: Ijon Proyek Belasan Miliar

Kasus ini mencuat setelah Bupati Ade diduga rutin meminta uang “ijon” kepada Sarjan agar mendapatkan paket proyek di Pemkab Bekasi. Ironisnya, ayah sang Bupati, H. M. Kunang, berperan aktif sebagai perantara penerimaan uang tersebut.

Total aliran dana yang teridentifikasi dalam kasus ini mencapai Rp14,2 Miliar, dengan rincian:

1. Rp9,5 Miliar: Uang ijon proyek dari tersangka Sarjan.

2. Rp4,7 Miliar: Penerimaan lain dari berbagai pihak sepanjang tahun 2025.

KPK terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk unsur penegak hukum daerah, mengingat adanya penyegelan di lingkungan Kejari Kabupaten Bekasi pada awal operasi.***

Facebook Comments Box

Penulis : Clendy Saputra

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Dana Bayar Utang Rp 621 Miliar: Gubernur vs Bappeda Jabar Berselisih Keterangan
Proyek “Mubazir” 1 Miliar? TPS3R Tegalluar Terbengkalai, Sampah Malah Menumpuk dan Dibakar
Miris! DPRK Bireuen Sidak Gudang BPBD: Bantuan Logistik Menumpuk Saat Korban Bencana Kelaparan
Lembang dan Ciwidey Terancam “Tenggelam” dalam Beton, FK3I Desak Gubernur Dedi Mulyadi Evaluasi Izin Wisata
Netizen Murka! Satwa Dilindungi Jadi Konten Joget, Otoritas Kejar Pelaku Hingga Jambi.
Kabar Baik! Bupati Bogor Temui Pendemo di Cigudeg: Kompensasi Cair Minggu Depan, Jalan Khusus Tambang Dikebut
Data Geologi Ungkap Luas Amblasan Desa Pondok Balik Capai 27 Ribu Meter Persegi, Warga Resah!
Pandeglang Dikepung Banjir: 14 Desa Terendam, Ketinggian Air di Patia Tembus Satu Meter

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:30 WIB

Polemik Dana Bayar Utang Rp 621 Miliar: Gubernur vs Bappeda Jabar Berselisih Keterangan

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:54 WIB

Proyek “Mubazir” 1 Miliar? TPS3R Tegalluar Terbengkalai, Sampah Malah Menumpuk dan Dibakar

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:49 WIB

Miris! DPRK Bireuen Sidak Gudang BPBD: Bantuan Logistik Menumpuk Saat Korban Bencana Kelaparan

Senin, 12 Januari 2026 - 22:31 WIB

Netizen Murka! Satwa Dilindungi Jadi Konten Joget, Otoritas Kejar Pelaku Hingga Jambi.

Senin, 12 Januari 2026 - 22:18 WIB

Kabar Baik! Bupati Bogor Temui Pendemo di Cigudeg: Kompensasi Cair Minggu Depan, Jalan Khusus Tambang Dikebut

Berita Terbaru