Majalengka, Mevin.ID – Meski Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka Nomor 06 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi telah resmi diterbitkan, 16 pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga kini belum juga tersentuh tindakan tegas.
Sebelumnya, Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, MM., memastikan akan menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2011.
Langkah itu diambil setelah ia menerima laporan resmi dari DPMP-TSP bahwa 16 pabrik tersebut beroperasi tanpa PBG.
“Kebanyakan pabrik itu melanggar tata ruang. Perda RTRW itu kan sudah lama berlaku,” ujar Kabag Hukum Setda Majalengka Momon Rukman, SH., MH., saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Perbup Sudah Ada, Tapi Belum Bisa Ditegakkan
Momon menjelaskan bahwa Perbup Nomor 06/2025 diterbitkan untuk memberikan landasan pemberian sanksi administrasi atas pelanggaran pemanfaatan ruang.
Namun aturan tersebut belum dapat diterapkan karena keputusan bupati (Kepbup) teknis yang berisi detail perhitungan denda belum rampung.
“Perbup itu belum bisa ditegakkan karena regulasi turunannya berupa Kepbup—yang mengatur teknis dan formula perhitungan denda—belum keluar. Masih dikaji Bidang Tata Ruang Dinas PUTR,” kata Momon.
Tidak Bisa Serta-Merta Menghentikan Operasional Pabrik
Bupati Eman menegaskan bahwa Pemkab Majalengka tidak diperbolehkan langsung menghentikan operasional perusahaan, meskipun mereka tidak memiliki izin lengkap.
“Harus ada tahapan. Tahapannya adalah sanksi administrasi. Denda dan tindakan lain harus mengacu pada regulasi, hasil pertimbangan, dan kajian berbagai aspek,” katanya pada Kamis (27/11).
Ia menyebut bahwa arahan tersebut selaras dengan kebijakan Kementerian ATR yang menekankan penegakan berjenjang.
Kontribusi Pabrik Tetap Diakui, Tapi Penertiban Tetap Jalan
Meski demikian, Bupati mengakui bahwa keberadaan pabrik-pabrik PMA tersebut memiliki kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Majalengka.
Eman juga memastikan bahwa pemberlakuan denda nantinya bukan untuk menambah PAD, melainkan untuk menegakkan aturan penataan ruang.***
Penulis : Ahmad Hudri Harisman
Editor : Salman Faqih


























