Perda Bukan Sekadar Aturan: DPRD Jabar Edukasi Warga Soal Perlindungan Keluarga dari Risiko Sosial

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Tati Supriati Irwan S.Sos

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Tati Supriati Irwan S.Sos

Bandung Barat, Mevin.ID – Banyak keluarga di Jawa Barat menghadapi tekanan sosial yang makin kompleks, mulai dari pernikahan dini, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga krisis ekonomi rumah tangga. Namun tak semua tahu bahwa sebenarnya mereka dilindungi oleh payung hukum yang jelas: Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Untuk memperkuat pemahaman ini, Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Tati Supriati Irwan, turun langsung ke Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Senin (28/4/2025), menggelar sosialisasi Perda bersama warga dan tokoh masyarakat.

“Banyak keluarga tidak tahu bahwa mereka punya hak dan dilindungi oleh aturan daerah. Perda ini hadir untuk mencegah risiko sosial dari level keluarga,” ujar Tati di hadapan peserta dari Kosgoro KBB, aparatur desa, dan tokoh lokal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketahanan Keluarga = Ketahanan Sosial

Dalam paparannya, Tati menekankan bahwa keluarga yang kuat akan menciptakan masyarakat yang tangguh. Ketahanan keluarga bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi perlu dukungan kebijakan dan edukasi berkelanjutan.

“Kalau keluarga rapuh, maka masyarakat pun ikut rapuh. Perda ini dibuat agar negara hadir sejak dari dalam rumah,” jelasnya.

Tangkal Pernikahan Dini dengan Edukasi dan Kesadaran Hukum

Tati juga menyoroti pernikahan usia dini yang masih sering terjadi di desa-desa. Ia menyebut fenomena ini sebagai ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda.

“Pernikahan dini bukan solusi, justru bisa menjerumuskan anak muda pada masalah baru: KDRT, perceraian, dan kemiskinan,” tegasnya.

Melalui Perda ini, edukasi soal usia layak menikah, kesiapan mental, dan pemahaman hak-hak dalam keluarga perlu digencarkan.

Ajak Ormas Jadi Mitra Literasi Hukum

Tati juga mendorong organisasi masyarakat seperti Kosgoro untuk aktif dalam literasi hukum. Menurutnya, edukasi tidak cukup hanya dari pemerintah, tapi harus ditopang oleh tokoh-tokoh di lingkungan sekitar.

“Ormas dan komunitas lokal bisa jadi jembatan antara aturan hukum dan kehidupan sehari-hari warga,” kata Tati.

Melalui kegiatan ini, DPRD Jabar berharap perda yang telah disahkan tak hanya berhenti di lembaran dokumen, tapi menjadi alat nyata untuk memperkuat perlindungan sosial dari dalam rumah.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Legislator Kutuk Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Cianjur: “Tindakan Biadab, Harus Diusut Tuntas”
Komisi I DPR Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis di Tengah Gempuran Media Sosial
Komisi III DPR Kritik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Dinilai Timbulkan Polemik
Wakil Ketua DPR: Tidak Ada Revisi UU MK Pasca Putusan Pemisahan Pemilu
RUU KUHAP Versi Baru: 334 Pasal, 10 Perubahan Besar, dan Janji Perlindungan Hak Warga
Putusan MK Soal Pemilu Dinilai Paradoks, Gus Khozin: Ini Bukan Sekadar Urusan Teknis
Pulau-Pulau Indonesia Dijual Online? DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak
Tak Ada Tempat untuk Seragam Palsu: DPR Dukung Larangan Ormas Bergaya TNI

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 11:28 WIB

Legislator Kutuk Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Cianjur: “Tindakan Biadab, Harus Diusut Tuntas”

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:05 WIB

Komisi I DPR Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis di Tengah Gempuran Media Sosial

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:07 WIB

Komisi III DPR Kritik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Dinilai Timbulkan Polemik

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:30 WIB

Wakil Ketua DPR: Tidak Ada Revisi UU MK Pasca Putusan Pemisahan Pemilu

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:24 WIB

RUU KUHAP Versi Baru: 334 Pasal, 10 Perubahan Besar, dan Janji Perlindungan Hak Warga

Berita Terbaru