Bandung Barat, Mevin.ID – Banyak keluarga di Jawa Barat menghadapi tekanan sosial yang makin kompleks, mulai dari pernikahan dini, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga krisis ekonomi rumah tangga. Namun tak semua tahu bahwa sebenarnya mereka dilindungi oleh payung hukum yang jelas: Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Untuk memperkuat pemahaman ini, Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Tati Supriati Irwan, turun langsung ke Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Senin (28/4/2025), menggelar sosialisasi Perda bersama warga dan tokoh masyarakat.
“Banyak keluarga tidak tahu bahwa mereka punya hak dan dilindungi oleh aturan daerah. Perda ini hadir untuk mencegah risiko sosial dari level keluarga,” ujar Tati di hadapan peserta dari Kosgoro KBB, aparatur desa, dan tokoh lokal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketahanan Keluarga = Ketahanan Sosial
Dalam paparannya, Tati menekankan bahwa keluarga yang kuat akan menciptakan masyarakat yang tangguh. Ketahanan keluarga bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi perlu dukungan kebijakan dan edukasi berkelanjutan.
“Kalau keluarga rapuh, maka masyarakat pun ikut rapuh. Perda ini dibuat agar negara hadir sejak dari dalam rumah,” jelasnya.
Tangkal Pernikahan Dini dengan Edukasi dan Kesadaran Hukum
Tati juga menyoroti pernikahan usia dini yang masih sering terjadi di desa-desa. Ia menyebut fenomena ini sebagai ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda.
“Pernikahan dini bukan solusi, justru bisa menjerumuskan anak muda pada masalah baru: KDRT, perceraian, dan kemiskinan,” tegasnya.
Melalui Perda ini, edukasi soal usia layak menikah, kesiapan mental, dan pemahaman hak-hak dalam keluarga perlu digencarkan.
Ajak Ormas Jadi Mitra Literasi Hukum
Tati juga mendorong organisasi masyarakat seperti Kosgoro untuk aktif dalam literasi hukum. Menurutnya, edukasi tidak cukup hanya dari pemerintah, tapi harus ditopang oleh tokoh-tokoh di lingkungan sekitar.
“Ormas dan komunitas lokal bisa jadi jembatan antara aturan hukum dan kehidupan sehari-hari warga,” kata Tati.
Melalui kegiatan ini, DPRD Jabar berharap perda yang telah disahkan tak hanya berhenti di lembaran dokumen, tapi menjadi alat nyata untuk memperkuat perlindungan sosial dari dalam rumah.***