Peredaran Uang Narkoba di Indonesia Capai Rp524 Triliun per Tahun

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNN Republik Indonesia Komjen Pol Mathinus Hukom (kanan) menyerahkan cindramata kepada Pj Gubernur Kepulauan Babel Sugito usai membuka Implementasi Program P4GN di Pangkalpinang, Rabu (5/3/2025). ANTARA/Aprionis/am.

Kepala BNN Republik Indonesia Komjen Pol Mathinus Hukom (kanan) menyerahkan cindramata kepada Pj Gubernur Kepulauan Babel Sugito usai membuka Implementasi Program P4GN di Pangkalpinang, Rabu (5/3/2025). ANTARA/Aprionis/am.

Pangkalpinang, Mevin.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol. Mathinus Hukom, mengungkapkan bahwa peredaran uang dari transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun.

Angka ini menunjukkan betapa seriusnya masalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Tanah Air, sehingga diperlukan sinergitas semua pihak untuk memberantasnya.

“Kami hitung uang untuk membeli narkoba mencapai Rp524 triliun per tahun,” kata Mathinus Hukom saat membuka Implementasi Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Pangkalpinang, Rabu (5/3/2025).

Dampak Sosial dan Ekonomi Narkoba

Mathinus menjelaskan bahwa uang sebesar Rp524 triliun tersebut digunakan oleh pengguna narkoba untuk membeli barang haram tersebut, alih-alih memenuhi kewajiban sosial dan agama mereka.

“Pengguna narkoba ini tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya, seperti memberikan susu kepada anaknya, membayar uang sekolah, atau memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka lebih memilih membeli narkoba,” ujarnya.

Ancaman terhadap Penegak Hukum

Lebih lanjut, Mathinus menyoroti bahwa peredaran uang sebesar itu tidak hanya berdampak pada masyarakat umum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi penegak hukum. Ia mengungkapkan bahwa pengedar narkoba sering kali menggunakan uang haram tersebut untuk menyuap pejabat dan penegak hukum guna melancarkan bisnis ilegal mereka.

“Uang yang begitu banyak ini bisa membeli siapa saja, termasuk saya yang berdiri di sini. Bagaimana jika saya tidak memiliki keteguhan hati untuk menangkal serangan yang begitu kuat ini?” kata Mathinus.

Mathinus juga membagikan pengalaman pribadinya saat ditunjuk sebagai Direktur Intelijen BNN pada 2011. Ia mengungkapkan bahwa para pengedar narkoba berusaha menyuap keluarganya di kampung halaman untuk memengaruhi dirinya.

“Ini pernah terjadi. Ketika saya akan dilantik sebagai Direktur Intelijen, para pengedar mengirimkan amplop berisi uang ke orang tua saya di kampung. Saya meminta orang tua saya untuk membuang amplop itu ke pantai,” ceritanya.

Pentingnya Sinergitas dan Pencegahan

Mathinus menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba. Ia juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba dan memperkuat upaya pencegahan.

“Kita harus bekerja sama untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari ancaman narkoba. Ini bukan hanya tugas BNN, tetapi tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Program P4GN di Bangka Belitung

Implementasi Program P4GN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah tersebut. Mathinus berharap program ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam memerangi narkoba.

Dengan langkah-langkah konkret dan kerja sama semua pihak, diharapkan peredaran narkoba di Indonesia dapat ditekan, serta generasi muda dapat terlindungi dari ancaman barang haram tersebut.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Larangan Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Jimly: “Tak Ada Ruang untuk Tafsir”
Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 13:48 WIB

Larangan Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Jimly: “Tak Ada Ruang untuk Tafsir”

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB