Pergi ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Disanksi Kemendagri: Wajib “Magang” 3 Bulan di Jakarta

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

Jakarta, Mevin.ID – Kepergian Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbuntut panjang.

Kemendagri resmi menjatuhkan sanksi administratif: Lucky diwajibkan menjalani pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan penuh di lingkungan Kemendagri.

Sanksinya? Lucky harus hadir minimal satu hari tiap pekan di Jakarta, ikut “magang” dalam berbagai aktivitas kementerian, dari urusan politik hingga pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut kegiatan di seluruh komponen Kemendagri,” kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/4).

Tak Tahu Aturan Pergi ke Luar Negeri?

Sanksi ini diberikan setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri melakukan pemeriksaan selama sepekan, memanggil sembilan saksi, dan menyimpulkan: Lucky Hakim tidak tahu bahwa kepala daerah harus minta izin resmi sebelum bepergian ke luar negeri—dengan alasan apa pun.

“Tim Inspektorat menemukan bahwa Bupati tidak mengetahui kewajiban menyampaikan permohonan izin,” ujar Bima.

APBD Tak Terpakai, Tapi Aturan Tetap Dilanggar

Meski perjalanannya ke Jepang awal April lalu tidak menggunakan dana APBD, pelanggaran prosedur tetap dianggap serius. Pemeriksaan menyebut seluruh pembiayaan perjalanan dilakukan secara pribadi.

Namun, karena tidak mengajukan izin, Lucky tetap dinilai melanggar aturan administrasi sebagai pejabat publik.

Magang Ala Bupati: Ikut Kelas Pemerintahan di Kemendagri

Selama tiga bulan ke depan, Lucky akan mengikuti semacam “kelas intensif” pemerintahan bersama berbagai direktorat jenderal di Kemendagri, seperti Ditjen Polpum, Keuangan Daerah, Pembangunan Daerah, dan lainnya.

Materinya disesuaikan dengan tugas kepala daerah. Jadwal lengkap akan diatur oleh Sekjen Kemendagri dan mulai berlaku minggu depan.

Di luar substansi kasus, kehadiran Wamendagri Bima Arya juga jadi sorotan. Ia datang ke lokasi konferensi pers dengan naik angkot di tengah hujan deras—bersama sejumlah stafnya.

“Kalau memungkinkan, masyarakat sebaiknya pakai transportasi umum. Lebih praktis dan efisien,” katanya sambil tersenyum kepada wartawan.

Peringatan Serius untuk Semua Kepala Daerah

Bima menegaskan, peristiwa ini jadi pengingat keras untuk semua kepala daerah agar tidak mengabaikan aturan perizinan ke luar negeri, dan tetap fokus pada pelayanan publik serta pengawalan program prioritas nasional.

“Kemendagri akan segera menerbitkan Surat Edaran baru agar seluruh kepala daerah makin disiplin dan paham tanggung jawabnya,” tutup Bima.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga
Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti
Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi
Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek
Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Mulai 14 Juli, Jam Masuk SMA/SMK/SLB di Jabar Dimajukan ke 06.30 WIB, MPLS Libatkan TNI-Polri
Mentan Akan Umumkan 212 Merek Diduga Jual Beras Oplosan
Jokowi Harap Nama Baiknya Dipulihkan Usai Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:51 WIB

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:45 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:41 WIB

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:34 WIB

Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:05 WIB

Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Seorang ASN BKKBN Sulteng bernama Ariel Huma meninggal di Kabupaten Donggala. (dok. istimewa)

Editorial

Negara yang Sibuk Membangun, Tapi Lupa Jalan Pulang

Senin, 14 Jul 2025 - 08:51 WIB