Bandung, Mevin.ID — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim berpotensi dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Hal ini menyusul tindakan Lucky yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri maupun pemberitahuan kepada Gubernur Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Senin (7/4).
Lihat postingan ini di Instagram
“Kalau melanggar, ada sanksi berat yang menanti, yakni diberhentikan selama tiga bulan. Setelah itu nanti bisa menjabat lagi. Sanksi itu merupakan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dedi Mulyadi juga mengimbau para kepala daerah, khususnya di Jawa Barat, untuk mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas. “Yuk bersama saling menjaga,” tambahnya.
Sebelumnya, Dedi mengonfirmasi bahwa Lucky Hakim benar melakukan perjalanan ke Jepang menggunakan dana pribadi untuk memenuhi keinginan anaknya.
Meskipun dilakukan saat cuti Lebaran, Dedi menekankan bahwa tetap ada prosedur yang harus dipatuhi oleh kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri.
“Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya tadi malam dan menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu. Betul, itu dilakukan dengan uang dan hak pribadi, tetapi tetap ada aturan yang mengikat,” kata Dedi.
Perjalanan dinas maupun pribadi ke luar negeri oleh pejabat daerah memang diatur dalam regulasi, termasuk kewajiban mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri serta memberitahukan kepada gubernur.
Kini, nasib Lucky Hakim akan menunggu tindak lanjut dari otoritas terkait atas pelanggaran administratif tersebut.***





















