Pergi ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Terancam Skors 3 Bulan

- Redaksi

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Bandung, Mevin.ID — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim berpotensi dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Hal ini menyusul tindakan Lucky yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri maupun pemberitahuan kepada Gubernur Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Senin (7/4).

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kang Dedi Mulyadi (@dedimulyadi71)

“Kalau melanggar, ada sanksi berat yang menanti, yakni diberhentikan selama tiga bulan. Setelah itu nanti bisa menjabat lagi. Sanksi itu merupakan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dedi Mulyadi juga mengimbau para kepala daerah, khususnya di Jawa Barat, untuk mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas. “Yuk bersama saling menjaga,” tambahnya.

Sebelumnya, Dedi mengonfirmasi bahwa Lucky Hakim benar melakukan perjalanan ke Jepang menggunakan dana pribadi untuk memenuhi keinginan anaknya.

Meskipun dilakukan saat cuti Lebaran, Dedi menekankan bahwa tetap ada prosedur yang harus dipatuhi oleh kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri.

“Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya tadi malam dan menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu. Betul, itu dilakukan dengan uang dan hak pribadi, tetapi tetap ada aturan yang mengikat,” kata Dedi.

Perjalanan dinas maupun pribadi ke luar negeri oleh pejabat daerah memang diatur dalam regulasi, termasuk kewajiban mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri serta memberitahukan kepada gubernur.

Kini, nasib Lucky Hakim akan menunggu tindak lanjut dari otoritas terkait atas pelanggaran administratif tersebut.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditjen Pajak Buka Suara soal Dugaan Korupsi 2016–2020, Kejagung Geledah Rumah Mantan Pejabat
Prabowo Resmikan Enam Infrastruktur di Bantul, Minta Siswa Tak Lagi Dikerahkan Saat Kunker
Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Lisa Mariana ke Kejati Jabar, Jalan Panjang Perseteruan dengan Ridwan Kamil Masuki Babak Baru
Istana Respons Putusan MK: Polisi yang Jabat di Luar Struktur Wajib Pensiun atau Mundur
Densus 88: Radikalisasi Anak Meningkat Drastis, Jawa Barat dan Jakarta Jadi Episentrum, Bagaimana Polanya?
Menkum : Polisi Aktif yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur
Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard
Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 14:35 WIB

Ditjen Pajak Buka Suara soal Dugaan Korupsi 2016–2020, Kejagung Geledah Rumah Mantan Pejabat

Rabu, 19 November 2025 - 14:07 WIB

Prabowo Resmikan Enam Infrastruktur di Bantul, Minta Siswa Tak Lagi Dikerahkan Saat Kunker

Rabu, 19 November 2025 - 13:23 WIB

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Lisa Mariana ke Kejati Jabar, Jalan Panjang Perseteruan dengan Ridwan Kamil Masuki Babak Baru

Rabu, 19 November 2025 - 11:30 WIB

Istana Respons Putusan MK: Polisi yang Jabat di Luar Struktur Wajib Pensiun atau Mundur

Rabu, 19 November 2025 - 08:33 WIB

Densus 88: Radikalisasi Anak Meningkat Drastis, Jawa Barat dan Jakarta Jadi Episentrum, Bagaimana Polanya?

Berita Terbaru