PEKANBARU, Mevin.ID – Titik terang mulai terlihat dari kondisi Faradila (23), mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau yang menjadi korban penganiayaan sadis di area kampus. Setelah mendapatkan penanganan medis intensif, kondisi korban dinyatakan mulai stabil.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Pandra Zahwani Arsyad, mengonfirmasi perkembangan positif ini setelah menjenguk langsung korban di RS Bhayangkara Polda Riau.
Tiga Luka Serius dan Rujukan ke RSUD Arifin Achmad
Meskipun kondisinya telah stabil, Faradila mengalami luka-luka yang cukup signifikan akibat serangan senjata tajam. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdapat tiga titik luka utama pada tubuh korban:
- Bagian Kepala: Mengalami luka akibat sayatan/tusukan.
- Bagian Punggung.
- Bagian Lengan: Luka yang diderita saat mencoba mempertahankan diri.
Demi mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal dan spesifik, Faradila kini telah dirujuk dari RS Bhayangkara ke RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru.
“Kondisi sudah sangat baik dan saya sudah ketemu langsung dengan korban. Namun, untuk memberikan pelayanan terbaik, tetap dirujuk ke RSUD Arifin Achmad,” ujar Kombes Pol. Pandra, Kamis (26/2/2026).
Motif: Sakit Hati dan Dendam “Teman Dekat”
Hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian mengungkap tabir di balik aksi nekat pelaku berinisial R (21). Polisi menyebut keduanya memiliki hubungan dekat sebelum insiden maut itu terjadi.
Motif utama yang mendasari aksi pembacokan ini diduga kuat karena persoalan pribadi yang memicu rasa sakit hati.
“Motifnya sepertinya ada perasaan sakit hati atau dendam. Mereka memang sudah ada hubungan dekat sebelumnya,” tambah Pandra.
Pelaku Terancam Pasal KUHP Terbaru
Pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus ini. Pelaku R yang sempat diamankan oleh mahasiswa dan petugas keamanan kampus kini mendekam di Polsek Bina Widya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Terbaru) Pasal 469 tentang penganiayaan berat. Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.
Pihak universitas dan kepolisian terus berkoordinasi untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan terbaik, mengingat peristiwa ini terjadi tepat sebelum korban melaksanakan sidang skripsi.***
Editor : Bar Bernad


























