Perjuangan Farradhilla: Mahasiswi UIN Suska Alami Luka Serius di Kepala dan Patah Tulang Usai Tragedi Pembacokan

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, Mevin.ID – Titik terang mulai terlihat dari kondisi Faradila (23), mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau yang menjadi korban penganiayaan sadis di area kampus. Setelah mendapatkan penanganan medis intensif, kondisi korban dinyatakan mulai stabil.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Pandra Zahwani Arsyad, mengonfirmasi perkembangan positif ini setelah menjenguk langsung korban di RS Bhayangkara Polda Riau.

Tiga Luka Serius dan Rujukan ke RSUD Arifin Achmad

Meskipun kondisinya telah stabil, Faradila mengalami luka-luka yang cukup signifikan akibat serangan senjata tajam. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdapat tiga titik luka utama pada tubuh korban:

  • Bagian Kepala: Mengalami luka akibat sayatan/tusukan.
  • Bagian Punggung.
  • Bagian Lengan: Luka yang diderita saat mencoba mempertahankan diri.

Demi mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal dan spesifik, Faradila kini telah dirujuk dari RS Bhayangkara ke RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru.

“Kondisi sudah sangat baik dan saya sudah ketemu langsung dengan korban. Namun, untuk memberikan pelayanan terbaik, tetap dirujuk ke RSUD Arifin Achmad,” ujar Kombes Pol. Pandra, Kamis (26/2/2026).

Motif: Sakit Hati dan Dendam “Teman Dekat”

Hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian mengungkap tabir di balik aksi nekat pelaku berinisial R (21). Polisi menyebut keduanya memiliki hubungan dekat sebelum insiden maut itu terjadi.

Motif utama yang mendasari aksi pembacokan ini diduga kuat karena persoalan pribadi yang memicu rasa sakit hati.

“Motifnya sepertinya ada perasaan sakit hati atau dendam. Mereka memang sudah ada hubungan dekat sebelumnya,” tambah Pandra.

Pelaku Terancam Pasal KUHP Terbaru

Pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus ini. Pelaku R yang sempat diamankan oleh mahasiswa dan petugas keamanan kampus kini mendekam di Polsek Bina Widya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Terbaru) Pasal 469 tentang penganiayaan berat. Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.

Pihak universitas dan kepolisian terus berkoordinasi untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan terbaik, mengingat peristiwa ini terjadi tepat sebelum korban melaksanakan sidang skripsi.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Percetakan Al-Qur’an Braille Bandung: Ketekunan Luar Biasa Para Pekerja, Menghindari Kitab Suci Salah Arti
Mengenaskan! Dua Pekerja Tertimpa Marmer Besar di Tasikmalaya, Satu Meninggal
Kasus Maut Labu Siam Cianjur: Ini Hukuman yang Pantas Bagi Pelaku
Banjir Rendam Lampung Selatan, Kendaraan Terseret Arus dan Akses Kota Baru Terputus
Angin Puting Beliung Terjang Cimahi, Pohon Tumbang Timpa Bangunan dan Kendaraan
Aliansi BEM Se-Majalengka Soroti Polemik KDMP, Desak Evaluasi Pembangunan di Ruang Publik
Aksi Heroik di Bekasi: Suami Tabrak Begal demi Selamatkan Istri saat Sahur
232 Halte BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Target Rampung Akhir 2026

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:32 WIB

Percetakan Al-Qur’an Braille Bandung: Ketekunan Luar Biasa Para Pekerja, Menghindari Kitab Suci Salah Arti

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:06 WIB

Kasus Maut Labu Siam Cianjur: Ini Hukuman yang Pantas Bagi Pelaku

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:38 WIB

Banjir Rendam Lampung Selatan, Kendaraan Terseret Arus dan Akses Kota Baru Terputus

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:55 WIB

Angin Puting Beliung Terjang Cimahi, Pohon Tumbang Timpa Bangunan dan Kendaraan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:19 WIB

Aliansi BEM Se-Majalengka Soroti Polemik KDMP, Desak Evaluasi Pembangunan di Ruang Publik

Berita Terbaru