JAKARTA, Mevin.ID – Langkah progresif diambil Polri dalam memperkuat integritas di tingkat daerah.
Sebanyak lima orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari institusi Polri resmi mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di berbagai wilayah di Indonesia.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyampaikan apresiasi dan selamat atas amanah baru yang diemban oleh para personel terbaik yang selama ini bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
Daftar Mantan Penyidik KPK yang Menjabat Kapolres
Kelima perwira tersebut akan menduduki posisi strategis di lima provinsi berbeda. Berikut daftar lengkapnya:
- Boy Jumalolo: Diangkat menjadi Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
- Bayu Anwar Sidiqie: Menjabat sebagai Kapolres Situbondo, Jawa Timur.
- Dikri Olfandi: Dipercaya sebagai Kapolres Magelang, Jawa Tengah.
- Bagus Priandy: Menempati posisi Kapolres Mandailing Natal, Sumatera Utara.
- Hidayat Perdana: Ditugaskan sebagai Kapolres Kuantan Singingi, Riau.
Membawa Semangat Antikorupsi ke Wilayah
Budi Prasetyo menyatakan harapan besar agar prestasi dan nilai-nilai integritas yang telah ditempa di KPK dapat diimplementasikan di lingkungan kerja yang baru. Penempatan ini diharapkan menjadi motor penggerak semangat antikorupsi di kepolisian daerah.
“KPK berharap segala prestasi dan capaian positif selama di lembaga antirasuah dapat terus dilanjutkan, terutama membawa semangat integritas dan antikorupsi di lingkungan barunya nanti,” ujar Budi melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/1/2026).
Penguatan Kolaborasi Pencegahan Korupsi
Lebih lanjut, penunjukan para mantan penyidik KPK ini juga dipandang sebagai strategi untuk memperkuat kolaborasi antara pusat dan daerah dalam pemberantasan korupsi.
Dengan pengalaman menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi skala nasional, para Kapolres baru ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) setempat.
“Ini menjadi penguat kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, baik dalam upaya pencegahan maupun penyelesaian penanganan perkara-perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tutup Budi.***


























