Perpemindo Apresiasi Rencana MoU Indonesia-Arab Saudi untuk Penempatan Kembali PMI

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Judi Panca Sekjen Perpemindo bersama Wamen P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla, S.Pd., M.I.Kom.

Judi Panca Sekjen Perpemindo bersama Wamen P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla, S.Pd., M.I.Kom.

Jakarta, Mevin.ID – Perkumpulan Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo) menyambut baik rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait penempatan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor domestik.

Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto merestui pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi pada 14 Maret 2025.

Dukungan Perpemindo terhadap Rencana MoU

Judi Panca Nugroho, Sekretaris Jenderal Perpemindo sekaligus Penasihat Satgas P2MI Projo, menyebut rencana MoU yang akan ditandatangani pada 20 Maret sebagai “berkah Ramadhan”. Ia menilai keputusan ini sebagai langkah bijaksana dan berani dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di bawah Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Ini adalah keputusan yang bijaksana dan berani dari Kementerian P2MI beserta jajarannya di bawah Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujar Judi.

Menurut Judi, penempatan kembali PMI ke Arab Saudi akan membuktikan komitmen pemerintah dalam melindungi warga negaranya. “Jika moratorium tidak dicabut dan penempatan unprosedural marak, artinya pemerintah tidak aktif melindungi rakyatnya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, “Tinggal menunggu teknis dari kementerian terkait kerja sama ini. Semoga semua berjalan sesuai harapan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) sebagai pelaksana penempatan.”

“Dan kami akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya dengan misi yang sama, yakni peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia,” tambah Judi.

Persetujuan Presiden dan Kesepakatan dengan Arab Saudi

Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta pertimbangan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pencabutan moratorium tersebut.

Presiden menyetujui usulan tersebut dengan syarat adanya jaminan konkret dari Pemerintah Arab Saudi.

Beberapa poin kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi meliputi, penetapan standar gaji minimal yang layak bagi PMI, jaminan asuransi kesehatan selama masa kerja, pelindungan asuransi jiwa dan ketenagakerjaan, dan pengaturan waktu kerja yang manusiawi dan sesuai standar internasional.

Harapan ke Depan

Dengan dicabutnya moratorium dan adanya jaminan kesejahteraan dari Pemerintah Arab Saudi, diharapkan PMI dapat bekerja dengan aman dan nyaman. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga PMI serta mengurangi praktik penempatan ilegal yang selama ini merugikan banyak pihak.

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak PMI dan memastikan mereka bekerja di lingkungan yang aman dan terjamin,” pungkas Karding.

Rencana penandatanganan MoU antara Indonesia dan Arab Saudi merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan PMI.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Perpemindo dan P3MI, diharapkan penempatan kembali PMI ke Arab Saudi dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

“Dengan semangat dan komitmen yang sama antara perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan pemerintah serta PMI, diyakini bisa meningkatkan kesejahteraan dan jaminan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia,” tutup Judi.***

Baca Juga :

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat
KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo
KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang
PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi
PSI Soal Isu Jokowi Cawe-cawe: Eks Presiden Lain Juga Masih Sibuk Berpolitik
PLN Dorong Lompatan Energi Hijau: Target 52,9 GW EBT, Smart Grid, dan Pembiayaan Karbon di COP30
Muhamad Helmi Fahrozi Raih Gelar Doktor Hukum dari UII, Angkat Isu Kemandirian KPU dalam Disertasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 19:48 WIB

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat

Sabtu, 15 November 2025 - 19:43 WIB

KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo

Sabtu, 15 November 2025 - 19:39 WIB

KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025 - 19:32 WIB

Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang

Sabtu, 15 November 2025 - 18:36 WIB

PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi

Berita Terbaru