Jakarta, Mevin.ID – Perkumpulan Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo) menyambut baik rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait penempatan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor domestik.
Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto merestui pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi pada 14 Maret 2025.
Dukungan Perpemindo terhadap Rencana MoU
Judi Panca Nugroho, Sekretaris Jenderal Perpemindo sekaligus Penasihat Satgas P2MI Projo, menyebut rencana MoU yang akan ditandatangani pada 20 Maret sebagai “berkah Ramadhan”. Ia menilai keputusan ini sebagai langkah bijaksana dan berani dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di bawah Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Ini adalah keputusan yang bijaksana dan berani dari Kementerian P2MI beserta jajarannya di bawah Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujar Judi.
Menurut Judi, penempatan kembali PMI ke Arab Saudi akan membuktikan komitmen pemerintah dalam melindungi warga negaranya. “Jika moratorium tidak dicabut dan penempatan unprosedural marak, artinya pemerintah tidak aktif melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, “Tinggal menunggu teknis dari kementerian terkait kerja sama ini. Semoga semua berjalan sesuai harapan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) sebagai pelaksana penempatan.”
“Dan kami akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya dengan misi yang sama, yakni peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia,” tambah Judi.
Persetujuan Presiden dan Kesepakatan dengan Arab Saudi
Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta pertimbangan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pencabutan moratorium tersebut.
Presiden menyetujui usulan tersebut dengan syarat adanya jaminan konkret dari Pemerintah Arab Saudi.
Beberapa poin kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi meliputi, penetapan standar gaji minimal yang layak bagi PMI, jaminan asuransi kesehatan selama masa kerja, pelindungan asuransi jiwa dan ketenagakerjaan, dan pengaturan waktu kerja yang manusiawi dan sesuai standar internasional.
Harapan ke Depan
Dengan dicabutnya moratorium dan adanya jaminan kesejahteraan dari Pemerintah Arab Saudi, diharapkan PMI dapat bekerja dengan aman dan nyaman. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga PMI serta mengurangi praktik penempatan ilegal yang selama ini merugikan banyak pihak.
“Kami berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak PMI dan memastikan mereka bekerja di lingkungan yang aman dan terjamin,” pungkas Karding.
Rencana penandatanganan MoU antara Indonesia dan Arab Saudi merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan PMI.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Perpemindo dan P3MI, diharapkan penempatan kembali PMI ke Arab Saudi dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Dengan semangat dan komitmen yang sama antara perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan pemerintah serta PMI, diyakini bisa meningkatkan kesejahteraan dan jaminan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia,” tutup Judi.***
Baca Juga :
- Potensi Devisa Rp31 Triliun, Moratorium Pengiriman PMI ke Arab Saudi Dicabut
- Indonesia Mulai Kirim PMI ke Arab Saudi Mulai Juni 2025
- Presiden Prabowo Restui Pencabutan Moratorium Pengiriman PMI ke Arab Saudi
- Moratorium Dicabut, Indonesia Siap Kirim 600 Ribu Pekerja Migran ke Arab Saudi





















