Jakarta, Mevin.ID — Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menandai babak baru polemik relasi antara kekuasaan eksekutif, institusi kepolisian, dan supremasi konstitusi. Di tengah larangan tegas Mahkamah Konstitusi (MK), langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang berhak menafsirkan konstitusi setelah palu MK diketok?
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 secara eksplisit menyatakan anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Namun, kurang dari sebulan berselang, Perpol 10/2025 justru membuka kembali ruang penugasan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga strategis negara.
Tafsir Administratif di Atas Putusan Konstitusional?
Kapolri menegaskan Perpol tersebut tidak dimaksudkan untuk mengangkangi putusan MK. Ia menyebut aturan itu sebagai upaya memperjelas batasan penugasan secara limitatif. Namun, bagi banyak pengamat hukum tata negara, argumen ini justru menimbulkan paradoks.
Dalam sistem ketatanegaraan, putusan MK bersifat final dan mengikat, bukan ruang tafsir administratif. Ketika sebuah peraturan internal institusi lahir dengan substansi yang dinilai berlawanan arah dengan putusan MK, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar teknis birokrasi, melainkan otoritas konstitusi itu sendiri.
Mantan Ketua MK Mahfud MD menyebut Perpol 10/2025 tidak memiliki dasar hukum maupun konstitusional. Menurutnya, MK telah menutup seluruh mekanisme penugasan polisi aktif ke jabatan sipil, tanpa pengecualian melalui “penugasan institusional”.
“Tidak ada lagi ruang alasan penugasan. Jika mau masuk jabatan sipil, harus pensiun atau berhenti,” tegas Mahfud.
Kepastian Hukum atau Normalisasi Pelanggaran?
Dari Senayan, suara berbeda muncul. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perpol 10/2025 justru menghadirkan kepastian hukum atas norma yang sebelumnya kabur. Ia menyebut MK tidak bermaksud menutup total ruang penugasan, melainkan menegur ketidakjelasan norma dalam UU Polri.
Namun kritik muncul: apakah kepastian hukum bisa lahir dari peraturan internal yang bertentangan dengan tafsir konstitusional tertinggi? Dalam hierarki perundang-undangan, Perpol berada jauh di bawah putusan MK. Menjadikannya alat “penerjemah” putusan justru berisiko membalik logika hukum.
Di Balik Polemik Hukum: Soal Kekuasaan dan Transisi Demokrasi
Indonesia Police Watch (IPW) mencoba membaca polemik ini dari sudut pandang berbeda. Menurut IPW, kontroversi Perpol 10/2025 tidak bisa dilepaskan dari kondisi VUCA—situasi penuh gejolak, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas.
Putusan MK dinilai menciptakan guncangan besar dalam manajemen sumber daya manusia Polri. Ribuan anggota aktif yang selama ini bertugas di luar institusi terancam kehilangan posisi, sementara struktur internal Polri tidak sepenuhnya siap menampung mereka kembali.
Dalam konteks ini, Perpol 10/2025 dibaca IPW sebagai langkah penyelamatan organisasi, meski secara yuridis menuai risiko.
Namun di titik inilah perdebatan menjadi krusial: apakah stabilitas institusi boleh dibayar dengan pelemahan prinsip supremasi konstitusi?
Lebih dari Sekadar Perpol
Polemik Perpol 10/2025 bukan sekadar soal boleh-tidaknya polisi aktif duduk di kementerian. Ini adalah cermin ujian demokrasi Indonesia pasca-reformasi: apakah supremasi sipil tetap menjadi panglima,
atau perlahan digeser oleh rasionalisasi kekuasaan atas nama stabilitas?
Ketika putusan MK bisa “diterjemahkan ulang” oleh peraturan internal institusi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, melainkan arah demokrasi itu sendiri.***
Penulis : Bar Bernad


























