Perpres Baru PLTSa Terbit Pekan Ini, Perizinan Dipermudah dan Tipping Fee Dihapus

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID — Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang percepatan pembangunan instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dalam minggu ini.

Regulasi tersebut merevisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 guna mempercepat pengembangan program waste to energy (WtE) di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Eniya Listiani Dewi, menyebutkan proses finalisasi Perpres hanya menyisakan satu ayat teknis yang masih dibahas.

“Minggu ini. Ini, Pak Menteri (Menteri Bahlil), tadi ada satu ayat yang masih dibahas (dalam Perpres),” ujar Eniya saat ditemui di agenda Indonesia Energy Transition Dialogue 2025 di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, pembahasan terakhir berkaitan dengan kepastian pendataan PLTSa melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

“Ini benar masuk OSS atau bagaimana? Masih pertanyaan begitu. Jadi, teknis saja kalau itu. Enggak ada isu,” tambahnya.

Perpres baru ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat dan efisien dalam mendukung pembangunan PLTSa.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penghapusan tipping fee yang selama ini menjadi kendala utama investasi. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan subsidi pembelian listrik oleh Perusahaan Listrik Negara kepada pengembang PLTSa.

Selain itu, Perpres akan menugaskan Badan Pengelola Investasi Danantara dan PLN untuk mempercepat proses pengembangan proyek PLTSa di berbagai daerah.

Dengan regulasi baru ini, proses perizinan diharapkan lebih sederhana, cepat, dan menarik minat investasi sektor energi terbarukan berbasis sampah.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ekonomi Jabar Tumbuh, Pengangguran Ikut Naik: BI Sebut Ada Anomali
Stok Melimpah, Harga Beras Tetap Naik: Zulhas Beberkan Alasannya
Surat Peringatan Menkeu: Belanja Daerah Seret, Ekonomi Bisa Tersungkur
Redenominasi Rupiah: INDEF Ingatkan Ancaman Inflasi dan Rent Seeker
Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun Bangun Peternakan Ayam untuk Pasok Program MBG
Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III Melemah, Menkeu: Harusnya Bisa Lebih Tinggi
Utang Pinjol Tembus Rp 90,99 Triliun, Sinyal Darurat Literasi Keuangan Masyarakat
Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah 1000 bisa Jadi 1 : Apa Artinya untuk Dompet Kita?

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 18:13 WIB

Ekonomi Jabar Tumbuh, Pengangguran Ikut Naik: BI Sebut Ada Anomali

Selasa, 11 November 2025 - 15:04 WIB

Stok Melimpah, Harga Beras Tetap Naik: Zulhas Beberkan Alasannya

Senin, 10 November 2025 - 11:20 WIB

Surat Peringatan Menkeu: Belanja Daerah Seret, Ekonomi Bisa Tersungkur

Minggu, 9 November 2025 - 18:19 WIB

Redenominasi Rupiah: INDEF Ingatkan Ancaman Inflasi dan Rent Seeker

Minggu, 9 November 2025 - 17:27 WIB

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun Bangun Peternakan Ayam untuk Pasok Program MBG

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB