Jakarta, Mevin.ID — Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang percepatan pembangunan instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dalam minggu ini.
Regulasi tersebut merevisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 guna mempercepat pengembangan program waste to energy (WtE) di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Eniya Listiani Dewi, menyebutkan proses finalisasi Perpres hanya menyisakan satu ayat teknis yang masih dibahas.
“Minggu ini. Ini, Pak Menteri (Menteri Bahlil), tadi ada satu ayat yang masih dibahas (dalam Perpres),” ujar Eniya saat ditemui di agenda Indonesia Energy Transition Dialogue 2025 di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, pembahasan terakhir berkaitan dengan kepastian pendataan PLTSa melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
“Ini benar masuk OSS atau bagaimana? Masih pertanyaan begitu. Jadi, teknis saja kalau itu. Enggak ada isu,” tambahnya.
Perpres baru ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat dan efisien dalam mendukung pembangunan PLTSa.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penghapusan tipping fee yang selama ini menjadi kendala utama investasi. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan subsidi pembelian listrik oleh Perusahaan Listrik Negara kepada pengembang PLTSa.
Selain itu, Perpres akan menugaskan Badan Pengelola Investasi Danantara dan PLN untuk mempercepat proses pengembangan proyek PLTSa di berbagai daerah.
Dengan regulasi baru ini, proses perizinan diharapkan lebih sederhana, cepat, dan menarik minat investasi sektor energi terbarukan berbasis sampah.***




















