JAKARTA, Mevin.ID – PT Pertamina Patra Niaga resmi mengusulkan langkah tegas untuk mengendalikan konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, mengusulkan pembatasan pembelian maksimal 10 tabung per bulan per Kartu Keluarga (KK) yang direncanakan mulai berlaku pada triwulan II (TW II) tahun 2026.
Langkah ini diambil guna menekan risiko pembengkakan kuota yang terus meningkat setiap tahunnya. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1), Muchtasyar memaparkan kekhawatirannya jika distribusi dibiarkan tanpa kendali.
Ancaman Pembengkakan Kuota 788 Ribu Ton
Menurut Muchtasyar, tanpa adanya sistem pembatasan yang ketat, konsumsi LPG 3 kg diprediksi akan melonjak hingga 3,2 persen di atas alokasi yang telah ditetapkan.
“Tanpa pengendalian, artinya distribusi ini dilakukan dengan tidak adanya batasan-batasan, itu akan meningkat sebesar 3,2 persen dari alokasi,” ujar Muchtasyar.
Secara angka, potensi pembengkakan tersebut diperkirakan mencapai 788 ribu ton sepanjang tahun 2026. Jika kuota resmi ditetapkan sebesar 8 juta ton, maka tanpa pembatasan, penyaluran bisa melambung hingga 8,788 juta ton.
Sebaliknya, jika aturan pembatasan 10 tabung per KK diterapkan, Pertamina memproyeksi kenaikan konsumsi hanya akan berada di kisaran 300 ribu ton. “Tidak terlalu banyak,” tambahnya.
Tren Konsumsi yang Terus Mendaki
Data Pertamina menunjukkan bahwa realisasi penyaluran LPG 3 kg pada tahun 2025 mencapai 8.519.243 Metrik Ton (MT), atau sekitar 99,77 persen dari kuota revisi sebesar 8.544.881 MT.
Muchtasyar menyoroti perbedaan kontras antara tren konsumsi BBM subsidi yang mulai menurun dengan konsumsi LPG subsidi yang justru terus merangkak naik.
-
Tren BBM: Cenderung mengalami penurunan.
-
Tren LPG: Selalu meningkat dan kuotanya terus direvisi sejak tahun 2023.
Dorong Aturan Berbasis Segmen (Desil)
Selain pembatasan jumlah tabung, Pertamina Patra Niaga juga mengusulkan penerapan pembatasan berdasarkan segmen atau desil ekonomi masyarakat. Hal ini bertujuan agar subsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami mengharapkan dukungan, bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini, sehingga pemakaian bisa kita kontrol lebih baik lagi dan bahkan bisa menurun,” pungkasnya.
Hingga saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan intensif dengan pihak legislatif dan kementerian terkait sebelum diimplementasikan secara nasional pada pertengahan tahun depan.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Antara
























