Perusahaan Biang Banjir Sumatera Dipetakan, Terancam Pidana dan Ganti Rugi

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjir bandang dan longsor terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. (AFP/ADITYA AJI)

Banjir bandang dan longsor terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. (AFP/ADITYA AJI)

Jakarta, Mevin.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi memetakan sejumlah perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir besar di Sumatera. Pemerintah memastikan akan menindak tegas para pelaku, mulai dari proses pidana hingga sanksi administratif, termasuk tuntutan ganti rugi kerusakan lingkungan.

“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dugaan perbuatan pidana. Selanjutnya, kita pastikan siapa saja yang bertanggung jawab secara hukum atas bencana ini,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kompas TV, Senin (15/12/2025).

Febrie menjelaskan, rapat koordinasi Satgas PKH digelar pagi ini untuk meninjau progres penanganan bencana dan menetapkan langkah kebijakan lanjutan. Rapat ini dipimpin Menteri Pertahanan, dihadiri Jaksa Agung, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan 12 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.

Proses penegakan hukum, menurut Febrie, akan dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kejaksaan. “Sampai saat ini, Bareskrim sudah menangani satu kasus, menetapkan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) sebagai pihak yang diproses hukum. Tapi pemetaan menunjukkan masih banyak perusahaan lain yang terindikasi,” ujarnya.

Selain pidana, Satgas PKH memutuskan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk evaluasi perizinan perusahaan. “Korporasi maupun individu yang bertanggung jawab akan dievaluasi izin usahanya, dan diwajibkan memulihkan kerusakan lingkungan,” jelas Febrie.

Langkah lain yang ditempuh pemerintah adalah evaluasi regulasi untuk mencegah bencana serupa. Evaluasi ini mencakup tata kelola lingkungan, kehutanan, tata ruang, energi, dan sumber daya alam.

Pemerintah juga menghitung kerugian lingkungan dan menyiapkan mekanisme ganti rugi. Dengan begitu, pelaku bertanggung jawab tidak hanya secara hukum tetapi juga secara ekologis.

Bencana banjir di Sumatera mengakibatkan kerusakan infrastruktur, ratusan korban meninggal, dan ribuan warga kehilangan tempat tinggal. Pemerintah pun membuka peluang donasi untuk membantu warga terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan
Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan
Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi
Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar
GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang
Terjaring OTT Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:07 WIB

Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:49 WIB

Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:48 WIB

Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:02 WIB

Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar

Berita Terbaru