Bekasi, Mevin.ID – Kabar melegakan datang dari kawasan industri Cikarang Timur. Setelah pertemuan intens antara pimpinan DPR RI, Presiden K-SPSI Andi Gani Nenawea, dan manajemen PT Multi Strada pada Senin (3/11/2025), disepakati bahwa 280 buruh yang sebelumnya terkena PHK sepihak akan kembali bekerja mulai hari ini.
Kesepakatan itu diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai dialog yang berlangsung di kantor manajemen perusahaan.
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat tiga poin utama:
- Seluruh buruh yang di-PHK via email kembali bekerja seperti sediakala.
- Jika ada rencana PHK di kemudian hari, perusahaan wajib melakukan perundingan bipartit sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Serikat dan perusahaan diminta menjaga kondusivitas demi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja.
Meski demikian, Andi Gani menyebut proses sebelumnya tidak bisa diabaikan. Ia menyatakan Bareskrim Polri akan turun ke PT Multi Strada untuk mendalami dugaan praktik union busting dalam rencana PHK massal tersebut.
“Kalau ada pelanggaran hukum dalam pemberangusan serikat, akan diproses. Tidak boleh ada intimidasi terhadap gerakan buruh,” ujar Andi Gani kepada massa.
R. Abdullah, Ketua Umum SP KEP SPSI, menegaskan sikap serikat tetap tidak berubah.
“Kalau manajemen kembali melakukan PHK sepihak, aksi akan terus berlanjut. Kami tidak akan mundur,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua PUK SP KEP PT Multi Strada, Guntoro, masih tak habis pikir dengan kejadian yang menimpanya dan ratusan rekan kerja.
“Saya baru pulang tugas luar negeri, tiba-tiba diberi hadiah PHK. Ini sangat mengejutkan,” ucapnya.
Ia berharap kesepakatan hari ini menjadi jalan pemulihan hubungan industrial di perusahaan produsen ban tersebut.
Dengan dibatalkannya PHK massal ini, ribuan keluarga buruh bisa bernafas sedikit lega. Namun, sorotan publik kini tertuju pada langkah lanjutan kepolisian dan komitmen perusahaan terhadap perjanjian yang telah ditandatangani.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























