Cirebon, Mevin.ID – PT Yihong Novatex Indonesia, perusahaan tekstil dan alas kaki asal Tiongkok yang berstatus penanaman modal asing (PMA), resmi menghentikan operasional pabriknya di Cirebon, Jawa Barat, dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.126 karyawan pada Maret 2025.
Keputusan ini memicu gelombang protes besar-besaran dari para pekerja dan menjadi sorotan publik serta pemerintah daerah.
Pabrik PT Yihong Novatex berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Perusahaan ini mulai beroperasi di Indonesia pada 2023 dan dalam waktu singkat berhasil menyerap ribuan tenaga kerja lokal.
Dengan kapasitas produksi tinggi dan orientasi ekspor, pabrik ini sempat menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Cirebon Timur.
Namun, keberlangsungan perusahaan mulai goyah akibat keterlambatan pengiriman barang dan pembatalan pesanan dari sejumlah buyer internasional.
Masalah tersebut diperparah oleh aksi solidaritas pekerja yang dilakukan pada awal Maret 2025, yang oleh pihak manajemen dikategorikan sebagai aksi mogok kerja.
Manajemen menyebut aksi tersebut berdampak signifikan terhadap operasional pabrik, hingga menyebabkan kerugian finansial besar dan hilangnya pendapatan. Akibatnya, pada 10 Maret 2025, perusahaan mengumumkan PHK massal dengan alasan efisiensi dan keberlanjutan bisnis.
Namun, perwakilan buruh membantah klaim tersebut. Mereka menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk solidaritas terhadap tiga rekan mereka yang dipecat sepihak oleh manajemen.
Gelombang ketidakpuasan pun memuncak dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon pada 11 Maret 2025. Dalam aksi itu, para pekerja mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan dan menyelesaikan konflik.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa PT Yihong tidak dalam kondisi pailit, sehingga PHK massal tanpa proses bipartit tidak dibenarkan secara hukum.
Pemerintah daerah kini sedang mengupayakan mediasi antara kedua pihak agar tercapai solusi yang adil.
Dalam pengumuman resminya, PT Yihong Novatex menawarkan pesangon dan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang bersedia menerima keputusan PHK.
Sementara itu, bagi pekerja yang menolak, penyelesaian akan menunggu keputusan hukum yang direncanakan keluar pada Senin, 17 Maret 2025.
Kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Namun, para pekerja menilai perusahaan belum mampu menunjukkan bukti konkret mengenai kondisi keuangan tersebut, sehingga menimbulkan dugaan bahwa penutupan pabrik ini bisa jadi bertujuan untuk relokasi bisnis ke negara lain.
Diketahui, PT Yihong Novatex memiliki jaringan produksi di lima lokasi, yaitu dua pabrik di China, dua di Vietnam, dan satu di Indonesia. Penutupan pabrik di Cirebon ini memicu spekulasi bahwa operasional akan dipindahkan ke negara lain.
Kini, lebih dari seribu mantan pekerja berharap ada titik terang atas nasib mereka, dan tidak sedikit dari mereka yang tetap berharap PT Yihong Novatex dapat membuka kembali pabriknya di Indonesia, agar mereka bisa kembali bekerja.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah mengenai pentingnya pengawasan terhadap praktik hubungan industrial, terutama yang melibatkan perusahaan asing.
Indonesia tidak hanya dituntut untuk menciptakan iklim investasi yang menarik, tetapi juga harus menjamin perlindungan hak-hak pekerja lokal di tengah dinamika ekonomi global.***


























