Pilkada Langsung Terancam Dihapus? Cek Peta Kekuatan Partai: Siapa Setuju dan Siapa Melawan?

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, Mevin.ID – Wacana pengembalian sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memanas di penghujung tahun 2025.

Isu yang menyerupai mekanisme era Orde Baru ini menguat setelah Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan usulan tersebut, yang awalnya digulirkan oleh Partai Golkar.

Alasan utama di balik usulan ini adalah tingginya biaya politik dalam sistem pemilihan langsung yang dianggap memicu korupsi dan polarisasi di masyarakat. Namun, hal ini memicu pembelahan tajam di parlemen.

Kubu Pro-Pilkada DPRD: Efisiensi Jadi Alasan Utama

Sejumlah partai besar yang tergabung dalam koalisi pemerintah tampak solid mendukung perubahan mekanisme ini:

  • Gerindra: Sekjen Gerindra, Sugiono, menegaskan partainya mendukung Pilkada via DPRD untuk semua tingkat (Gubernur, Bupati, Wali Kota). Menurutnya, sistem ini lebih efisien secara anggaran dan mampu mengurangi polarisasi.
  • Golkar: Sebagai inisiator, Golkar menilai Pilkada lewat DPRD adalah wujud daulat rakyat yang konstitusional. Mereka siap membahas ini dalam revisi UU Pemilu/Pilkada (Omnibus Law Politik) pada 2026.
  • PAN: Mendukung usulan ini dengan catatan harus disetujui seluruh fraksi dan tidak menimbulkan gejolak sosial yang besar di masyarakat.
  • PKB: Ketum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyebut Pilkada langsung selama ini “tidak produktif” dan perlu dievaluasi total.

Kubu Penolak: Jangan Rampas Hak Rakyat!

Di sisi lain, perlawanan sengit datang dari partai-partai yang menilai pemilihan langsung adalah mandat reformasi yang tidak boleh diganggu gugat:

  • PDI Perjuangan: PDIP dengan tegas menolak. Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menekankan bahwa konstitusi dan putusan MK telah menetapkan Pilkada harus demokratis melalui pemilihan langsung. “Masalahnya bukan sistemnya, tapi lemahnya penegakan hukum terhadap money politic,” ujarnya.
  • Demokrat: Partai besutan SBY ini tetap konsisten pada garis pemilihan langsung. Andi Mallarangeng menyebut perubahan ke sistem DPRD sama saja dengan merampas hak rakyat untuk diberikan kembali kepada elite politik (DPRD).

Sikap PKS: Jalan Tengah?

PKS mengambil posisi unik dengan mengusulkan jalan tengah. Mardani Ali Sera menyarankan Pilkada lewat DPRD hanya diterapkan untuk tingkat Kabupaten, sementara untuk level Kota dan Provinsi tetap dilakukan secara langsung untuk menjaga legitimasi dan kualitas demokrasi perkotaan yang dianggap lebih stabil.

Perbandingan Sikap Partai Politik (Pilkada via DPRD)

Partai

Sikap

Alasan Utama

Gerindra

SETUJU

Efisiensi anggaran dan kurangi polarisasi.

Golkar

SETUJU

Tekan biaya politik tinggi (High cost economy).

PKB

SETUJU

Pilkada langsung dianggap tidak produktif.

PAN

SETUJU

Selama didukung semua fraksi & kondusif.

PDIP

TOLAK

Melanggar mandat konstitusi Pasal 18 UUD 45.

Demokrat

TOLAK

Mengambil hak rakyat untuk diberikan ke elite.

PKS

TENGAH

Setuju hanya untuk tingkat Kabupaten.

Apa Langkah Selanjutnya?

Nasib demokrasi Indonesia kini bergantung pada pembahasan RUU Pemilu yang dijadwalkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Jika koalisi besar pendukung Pilkada tidak langsung tetap solid, maka sistem pemilihan langsung yang telah dinikmati rakyat sejak 2005 terancam tinggal sejarah.

Koalisi masyarakat sipil pun mulai bersuara, memperingatkan bahwa mengubah aturan main di tengah kondisi bangsa yang sedang fokus pada pemulihan bencana dianggap sebagai langkah yang “nirempati”.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tangis Pilu di Ruang MK: Anak Wartawan Eva Pasaribu Pertanyakan Keterbukaan Hukum Kasus Oknum TNI
Alasan KPK Seret Ono Surono dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
KLH Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumut
KPK Cecar Ono Surono Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara
BMKG Tetapkan Status Awas, 3 Provinsi Ini Berpotensi Hujan Lebat & Banjir
KPK Tegaskan Punya Bukti Ketua PBNU Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Korupsi Ade Kunang, Benarkah KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono? 
BPOM Tarik Susu Formula Nestle S-26, Waspadai Potensi Toksin Cereulide yang Tahan Panas

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:32 WIB

Tangis Pilu di Ruang MK: Anak Wartawan Eva Pasaribu Pertanyakan Keterbukaan Hukum Kasus Oknum TNI

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:00 WIB

KLH Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumut

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:40 WIB

KPK Cecar Ono Surono Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:13 WIB

BMKG Tetapkan Status Awas, 3 Provinsi Ini Berpotensi Hujan Lebat & Banjir

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:00 WIB

KPK Tegaskan Punya Bukti Ketua PBNU Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru