Pilkada Ulang Tasikmalaya, Pemprov Jabar Terpaksa Rogoh APBD Lagi

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Pemkot Jakpus)

Ilustrasi (Pemkot Jakpus)

Bandung, Mevin.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menyiapkan bantuan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, usai rapat koordinasi (rakor) daring yang membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Gubernur Dedi menjelaskan, biaya pelaksanaan PSU akan dibagi antara Pemerintah Provinsi (Pemdaprov) Jabar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.

“PSU akan dilaksanakan dengan skema pembiayaan yang ditanggung bersama oleh provinsi dan kabupaten,” ujarnya.

Dari perhitungan sementara, kebutuhan anggaran untuk PSU di Kabupaten Tasikmalaya diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Meski demikian, proporsi pembagian biaya antara Pemdaprov Jabar dan Pemkab Tasikmalaya masih dalam proses penghitungan.

“Rp60 miliar adalah total kebutuhan, tetapi nilai pastinya masih dihitung,” kata Dedi.

Gubernur menegaskan, dana untuk PSU ini tidak akan mengganggu rencana efisiensi anggaran yang sedang dilakukan oleh Pemda Jabar.

Dana tersebut akan diambil dari sisa anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.

“Dana sisa di Bawaslu Jabar dan KPU Jabar masih ada, jadi aman dan tidak mengganggu efisiensi,” jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menambahkan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya.

“Pak Gubernur sangat peduli karena ini adalah kepentingan bersama, khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Herman.

Dalam rakor yang dipimpin Gubernur, sejumlah aspek teknis pelaksanaan PSU dibahas, termasuk pembiayaan, metode pelaksanaan, dan persiapan material.

“Kami membahas segala hal dari A hingga Z, meskipun ini sebenarnya domainnya KPU,” kata Herman.

Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan KPU, Bawaslu, dan Sekda Tasikmalaya. Herman menegaskan, Pemda Jabar akan mengikuti arahan Gubernur dalam hal pembiayaan, dengan mempertimbangkan data, fakta, dan aturan yang berlaku.

“Ini adalah kepentingan bersama, jadi harus diantisipasi dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga: MK Perintahkan PSU Pilkada Serang Sebab Ketidaknetralan Kades Terbukti

Latar Belakang PSU

PSU di Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan sengketa Pilkada 2024 dari pasangan calon Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.

MK memutuskan bahwa KPU Tasikmalaya harus menggelar PSU tanpa melibatkan calon bupati Ade Sugianto, yang telah menjabat selama dua periode dan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.

MK juga memerintahkan agar PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Keputusan ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan persiapan yang matang dan dukungan anggaran dari Pemda Jabar, pelaksanaan PSU diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Debar

Editor : Debar

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT, Jadi Operasi Ketiga di Awal 2026
Warga Resah, Pengerukan di Perbukitan Cikuya Lagadar Bandung Terus Berlangsung 
Mahamuda Sebut Banjir Bekasi 2026 ‘Dosa Tata Ruang’ Terencana, Desak Audit Investigatif Anggaran SDABMBK
Banjir 45 Hari Tak Kunjung Surut, Rumah Panggung Bantuan di Karawang Akhirnya ‘Keok’ Terendam Air
Viral Video ‘Pondasi Batu Cabluk dan Pasir’, Proyek PJU Pemprov Jabar di Berbagai Daerah Jadi Sorotan Warga
Duka di Tengah Banjir Bekasi: Seorang Lansia Meninggal Terseret Arus, Ratusan Warga Mulai Mengungsi
Ketika Kekhawatiran Warga Cirebon Tak Terbendung terkait Kebun Sawit Ilegal di Bukit Cigobang
Bekasi Dikepung Banjir Hebat: 16 Kecamatan Terendam, Ribuan KK Terdampak dan Jalur Transportasi Lumpuh

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:30 WIB

KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT, Jadi Operasi Ketiga di Awal 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 19:00 WIB

Warga Resah, Pengerukan di Perbukitan Cikuya Lagadar Bandung Terus Berlangsung 

Senin, 19 Januari 2026 - 18:09 WIB

Mahamuda Sebut Banjir Bekasi 2026 ‘Dosa Tata Ruang’ Terencana, Desak Audit Investigatif Anggaran SDABMBK

Senin, 19 Januari 2026 - 17:05 WIB

Banjir 45 Hari Tak Kunjung Surut, Rumah Panggung Bantuan di Karawang Akhirnya ‘Keok’ Terendam Air

Senin, 19 Januari 2026 - 13:59 WIB

Viral Video ‘Pondasi Batu Cabluk dan Pasir’, Proyek PJU Pemprov Jabar di Berbagai Daerah Jadi Sorotan Warga

Berita Terbaru