Bandung, Mevin.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menyiapkan bantuan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, usai rapat koordinasi (rakor) daring yang membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Gubernur Dedi menjelaskan, biaya pelaksanaan PSU akan dibagi antara Pemerintah Provinsi (Pemdaprov) Jabar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.
“PSU akan dilaksanakan dengan skema pembiayaan yang ditanggung bersama oleh provinsi dan kabupaten,” ujarnya.
Dari perhitungan sementara, kebutuhan anggaran untuk PSU di Kabupaten Tasikmalaya diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Meski demikian, proporsi pembagian biaya antara Pemdaprov Jabar dan Pemkab Tasikmalaya masih dalam proses penghitungan.
“Rp60 miliar adalah total kebutuhan, tetapi nilai pastinya masih dihitung,” kata Dedi.
Gubernur menegaskan, dana untuk PSU ini tidak akan mengganggu rencana efisiensi anggaran yang sedang dilakukan oleh Pemda Jabar.
Dana tersebut akan diambil dari sisa anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.
“Dana sisa di Bawaslu Jabar dan KPU Jabar masih ada, jadi aman dan tidak mengganggu efisiensi,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menambahkan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya.
“Pak Gubernur sangat peduli karena ini adalah kepentingan bersama, khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Herman.
Dalam rakor yang dipimpin Gubernur, sejumlah aspek teknis pelaksanaan PSU dibahas, termasuk pembiayaan, metode pelaksanaan, dan persiapan material.
“Kami membahas segala hal dari A hingga Z, meskipun ini sebenarnya domainnya KPU,” kata Herman.
Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan KPU, Bawaslu, dan Sekda Tasikmalaya. Herman menegaskan, Pemda Jabar akan mengikuti arahan Gubernur dalam hal pembiayaan, dengan mempertimbangkan data, fakta, dan aturan yang berlaku.
“Ini adalah kepentingan bersama, jadi harus diantisipasi dengan baik,” ucapnya.
Baca Juga: MK Perintahkan PSU Pilkada Serang Sebab Ketidaknetralan Kades Terbukti
Latar Belakang PSU
PSU di Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan sengketa Pilkada 2024 dari pasangan calon Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
MK memutuskan bahwa KPU Tasikmalaya harus menggelar PSU tanpa melibatkan calon bupati Ade Sugianto, yang telah menjabat selama dua periode dan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.
MK juga memerintahkan agar PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Keputusan ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan persiapan yang matang dan dukungan anggaran dari Pemda Jabar, pelaksanaan PSU diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak. (*)
Penulis : Debar
Editor : Debar


























