Bandung, Mevin.ID — Dua partai politik di Kota Bandung angkat suara setelah Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Ketua DPD NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan oleh Kejaksaan Negeri Bandung.
PKB: Hormati Proses, Junjung Praduga Tak Bersalah
Sekretaris DPC PKB Kota Bandung, AA Abdul Rozak, menegaskan partainya menghormati langkah penegak hukum. Ia mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.
“Proses hukum harus berjalan objektif dan adil. Kami juga akan melakukan pengawalan hukum, termasuk pengajuan praperadilan dalam waktu dekat,” ujar Ozak di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka belum berarti seseorang bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
NasDem Menunggu Instruksi DPW
Berbeda dengan PKB, Partai NasDem Kota Bandung masih menahan pernyataan resminya terkait status tersangka yang menimpa ketua mereka, Rendiana Awangga.
Sekretaris DPD NasDem Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja, mengatakan bahwa partai masih menunggu arahan dari DPW.
“Masih menunggu arahan DPW,” ujarnya singkat.
Pantauan di DPRD Kota Bandung menunjukkan ruang Fraksi NasDem dan ruang kerja Awangga tampak sepi tanpa aktivitas.
Ketua DPRD Sampaikan Keprihatinan
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang menimpa dua pejabat tersebut. Namun ia menegaskan DPRD tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ini tidak akan menghambat agenda kelembagaan DPRD,” kata Asep.***
Penulis : Bar Bernad


























