TANGERANG, Mevin.ID – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yang membatasi jam operasional restoran dan rumah makan selama Ramadan menuai sorotan.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar aturan tersebut tetap mempertimbangkan kebutuhan warga nonmuslim serta umat Muslim yang berhalangan berpuasa.
Melalui surat edaran yang diterbitkan Pemkab Tangerang, seluruh rumah makan dan restoran dilarang beroperasi di luar pukul 16.00 hingga 04.00 WIB selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kekhusyukan ibadah puasa dan telah disepakati oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Namun, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai regulasi tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan ketidakadilan. Menurutnya, esensi Ramadan justru mengajarkan kemudahan, bukan kesulitan bagi kelompok lain.
“Niatnya baik. Tapi bisa diatur dengan tirai dan tidak ganggu yang puasa. Banyak warga, baik yang non-muslim atau muslim tapi berhalangan berpuasa, mesti juga dipikirkan,” ujar Mardani kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Politisi PKS itu menegaskan bahwa ajaran Islam menjunjung tinggi nilai toleransi dan kasih sayang terhadap seluruh umat manusia.
Ia mengingatkan agar kebijakan publik yang lahir di ruang pemerintahan tidak justru mereduksi prinsip tersebut.
“Islam itu agama rahmatan lil alamin. Ibadah puasa mesti memberi kemudahan dan permaafan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa pembatasan jam operasional ini merupakan kebijakan rutin yang diterapkan setiap tahun selama Ramadan. Aturan berlaku bagi tempat usaha hiburan malam, restoran, hingga kafe.
“Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,” kata Maesyal dalam rilis yang dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).
Kebijakan ini pun memicu beragam reaksi. Sejumlah kalangan mendukung langkah tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan puasa.
Namun, tak sedikit pula yang mengingatkan pentingnya menjaga iklim usaha dan menghormati hak masyarakat nonmuslim.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah mengimbau agar tidak ada aksi sweeping atau tekanan terhadap tempat makan yang tetap beroperasi, demi menjaga toleransi selama Ramadan.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad














![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)











