Jakarta, Mevin.ID — Dunia investasi energi Indonesia mendapat suntikan optimisme baru. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang program waste to energy (WtE), yang memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sektor pengolahan sampah menjadi energi.
Aturan ini disambut positif oleh kalangan industri karena dinilai membuka ruang investasi yang selama ini terhambat oleh ketidakpastian lahan dan pasokan sampah.
Salah satu pelaku usaha, Direktur Utama PT Maharaksa Biru Energi Tbk, Bobby Gafur Umar, menyebut Perpres tersebut sebagai jawaban dari banyak risiko investasi yang sebelumnya menghantui proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“Yang paling penting adalah kelayakan investasi. Dengan kepastian pasokan sampah dan dukungan pemerintah, IRR (Internal Rate of Return) proyek menjadi lebih menarik dan bankable,” kata Bobby dalam keterangan resminya, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, kepastian pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari menjadi penentu kelayakan proyek. Ia memperkirakan IRR ideal berada pada kisaran 11–13 persen.
Meski demikian, Bobby menilai karakteristik sampah tiap daerah berbeda-beda, sehingga dibutuhkan insentif tambahan seperti tax holiday agar investasi semakin menarik.
Saat ini, Maharaksa tengah melirik 10 wilayah prioritas, termasuk Jakarta, Bali, DIY, Bogor Raya, Tangerang Raya, Semarang Raya, Medan, dan beberapa kota di Jawa Barat. Kajian awal telah dilakukan bersama KLHK untuk memastikan kesiapan teknis dan ketersediaan pasokan.
Dukungan serupa juga datang dari PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. Corporate Secretary BIPI, Kurniawati Budiman, menyebut Perpres ini memberikan kejelasan yang selama ini dicari pelaku usaha. “Perpres yang baru menjanjikan banyak hal, yang tadinya tidak jelas kini jadi lebih terang,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia, Eka Satria, menilai regulasi ini sebagai langkah nyata memperkuat bauran energi nasional. Dengan tarif listrik 20 sen per kWh, proyek PLTSa kini memiliki daya tarik investasi yang lebih kuat.
“Perpres ini memberi kepastian pasokan, kontrak jual beli listrik yang bankable, serta sinergi pemerintah pusat, daerah, dan PLN,” kata Eka.
Dari sisi pendanaan, Danantara siap menggelontorkan investasi sekitar Rp91 triliun untuk 33 proyek PLTSa di berbagai daerah. CEO Rosan P. Roeslani menyebut minat investor asing cukup tinggi, datang dari China, Korea, Belanda, Jerman, Jepang, Australia, Singapura, dan Malaysia.
“Untuk tahap awal, proyek akan dimulai dari 10 daerah prioritas. Setelah itu menyusul daerah lain,” ujar Rosan.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap proyek PLTSa tak hanya memperkuat bauran energi nasional, tetapi juga mengatasi persoalan sampah kronis di berbagai kota besar. Sinyal kolaborasi pemerintah dan swasta pun semakin terang.***





















