PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Hasil DNA Jadi Penentu

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

Bandung, Mevin.ID –  Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana Presley terhadap Ridwan Kamil terkait hak identitas anak dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bandung. Putusan itu dipublikasikan pada Senin (8/12).

Majelis hakim menyatakan dalil-dalil gugatan tidak terbukti dan bertentangan dengan fakta hukum, terutama hasil tes DNA yang dirilis Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2025. Pemeriksaan oleh Biro Laboratorium Pusdokkes Polri memastikan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak berinisial CA.

Kuasa Hukum RK: Putusan Sejalan Fakta Ilmiah

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menghormati putusan majelis hakim dan menyebutnya sebagai bentuk kepastian hukum.

“Putusan ini sejalan dengan fakta sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Gugatan perbuatan melawan hukum pun tidak terbukti,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12).

Muslim menegaskan Ridwan Kamil sejak awal bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum.

Lisa Mariana Berstatus Tersangka di Bareskrim

Di luar perkara perdata, KPK—eh bukan, check—melainkan Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. Status itu ditetapkan setelah pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti elektronik, serta hasil DNA yang sama.

Penyidikan terhadap Lisa akan berjalan sesuai agenda di masing-masing unit penegakan hukum.

Gugatan: dari Hak Identitas hingga Tuntutan Ganti Rugi

Dalam gugatannya, Lisa Mariana tidak hanya meminta penetapan hak identitas anak, tetapi juga menuntut Ridwan Kamil:

  • membayar kerugian materiil Rp6,6 miliar,
  • membayar kerugian immateriil Rp10 miliar,
  • penyitaan rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit,
  • dan denda Rp10 juta per hari jika RK dianggap tidak menjalankan putusan.

Semua tuntutan tersebut kini dinyatakan gugur seiring ditolaknya gugatan oleh majelis hakim.

Putusan ini menjadi titik penting dari perkara yang bergulir sejak April 2025 dan sekaligus mengukuhkan kembali temuan ilmiah terkait asal-usul biologis anak.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Memungut Serpihan Masa Lalu dalam “Broken Strings”. Belum Baca? Ini Linknya.
Menikah dengan Adat Jawa, Darma Mangkuluhur Undang Brian McKnight di Malam Resepsi
Menbud Fadli Zon Sesalkan Pembongkaran Rumah Adat Toraja: Akibat Sengketa Lahan Sejak 1986
Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Indro Warkop: Ini Kemunduran Cara Berpikir Bangsa
Slank Kembali “Menyentil”! Rilis Lagu Baru Berjudul ‘Republik Fufufafa’ di HUT ke-42
Komunitas Keyboardist Majalengka Gelar Anniversary ke-8, Antusiasme Anggota Diluar Prediksi
Heboh Isu Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ini Fakta dan Profil Sang Selebgram
Membanggakan! “Stecu Stecu” Faris Adam Jadi Satu-satunya Wakil Asia Tenggara di TikTok Global Songs 2025

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:16 WIB

Memungut Serpihan Masa Lalu dalam “Broken Strings”. Belum Baca? Ini Linknya.

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:44 WIB

Menikah dengan Adat Jawa, Darma Mangkuluhur Undang Brian McKnight di Malam Resepsi

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:24 WIB

Menbud Fadli Zon Sesalkan Pembongkaran Rumah Adat Toraja: Akibat Sengketa Lahan Sejak 1986

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:06 WIB

Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Indro Warkop: Ini Kemunduran Cara Berpikir Bangsa

Senin, 29 Desember 2025 - 21:14 WIB

Slank Kembali “Menyentil”! Rilis Lagu Baru Berjudul ‘Republik Fufufafa’ di HUT ke-42

Berita Terbaru