Bandung, Mevin.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana Presley terhadap Ridwan Kamil terkait hak identitas anak dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bandung. Putusan itu dipublikasikan pada Senin (8/12).
Majelis hakim menyatakan dalil-dalil gugatan tidak terbukti dan bertentangan dengan fakta hukum, terutama hasil tes DNA yang dirilis Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2025. Pemeriksaan oleh Biro Laboratorium Pusdokkes Polri memastikan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak berinisial CA.
Kuasa Hukum RK: Putusan Sejalan Fakta Ilmiah
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menghormati putusan majelis hakim dan menyebutnya sebagai bentuk kepastian hukum.
“Putusan ini sejalan dengan fakta sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Gugatan perbuatan melawan hukum pun tidak terbukti,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12).
Muslim menegaskan Ridwan Kamil sejak awal bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum.
Lisa Mariana Berstatus Tersangka di Bareskrim
Di luar perkara perdata, KPK—eh bukan, check—melainkan Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. Status itu ditetapkan setelah pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti elektronik, serta hasil DNA yang sama.
Penyidikan terhadap Lisa akan berjalan sesuai agenda di masing-masing unit penegakan hukum.
Gugatan: dari Hak Identitas hingga Tuntutan Ganti Rugi
Dalam gugatannya, Lisa Mariana tidak hanya meminta penetapan hak identitas anak, tetapi juga menuntut Ridwan Kamil:
- membayar kerugian materiil Rp6,6 miliar,
- membayar kerugian immateriil Rp10 miliar,
- penyitaan rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit,
- dan denda Rp10 juta per hari jika RK dianggap tidak menjalankan putusan.
Semua tuntutan tersebut kini dinyatakan gugur seiring ditolaknya gugatan oleh majelis hakim.
Putusan ini menjadi titik penting dari perkara yang bergulir sejak April 2025 dan sekaligus mengukuhkan kembali temuan ilmiah terkait asal-usul biologis anak.***


























