BANDUNG, Mevin.ID – Majelis Hakim Pengdilan Negeri Bandung menolak gugatan pra peradilan yang diajukan Kuasa Hukum HHN, pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku pengrusakan lahan di Pangalengan Kabupaten Bandung. Sidang putusan Pra Peradilan digelar di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (3/3/2026).
Sementara itu, Kepala Bagian Sub Hukum dan Perijinan PTPN I Regional 2 Gemma Arlyadesta, SH memberi tanggapan atas yang beredar terkait perkara dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan di wilayah Pangalengan.
Katanya, pihak PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 (PTPN) menyampaikan klarifikasi guna meluruskan informasi kepada publik dan masyarakat luas.
“Bahwa antara PTPN dengan PD Nugraha Putra telah menjalin kerja sama pemanfaatan lahan berdasarkan Perjanjian Nomor PRJ/II.1.2/2704/XI/2023 dan SPJ/5.001/NP/XI/2023, yang ditandatangani pada November 2023, yang mana kerja sama tersebut secara tegas hanya mencakup pemanfaatan lahan di areal eks PMDK yang berlokasi di Blok Kebun Jeruk dan Blok Snow dengan luas keseluruhan 219.020 m²,” kata Gemma.
Namun, katanya, dalam pelaksanaannya, pihak PD Nugraha Putra kemudian menyatakan keberatan terhadap objek kerja sama dimaksud dan mengajukan permohonan addendum penggantian objek kerja sama kepada PTPN. Addendum tersebut, lanjutnya, belum pernah terealisasi dituangkan dalam suatu bentuk addendum oleh para pihak.
Fakta di lapangan menunjukkan, katanya,sebelum ada perubahan atau addendum kerja sama, pihak PD Nugraha Putra justru diduga melakukan tindakan di luar ruang lingkup perjanjian dengan cara melakukan perusakan tanaman teh produktif milik PTPN secara masif pada beberapa blok kebun, yaitu: Blok Pahlawan, Blok Baru Jaya, Blok Pejaten II. Total luas kerusakan mencapai kurang lebih 300.000 M2.
Perusakan tersebut diduga kuat dilakukan atas perintah Direktur PD Nugraha Putra berinisial HHN, dengan cara membayar atau menyuruh pihak lain melakukan penebangan dan pengrusakan tanaman teh produktif milik negara.
Upaya Pemulihan
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan fungsi kawasan perkebunan, pada April 2025 PTPN berinisiatif melakukan penanaman kembali tanaman teh pada area yang telah dirusak tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan yang sebelumnya berperan sebagai area resapan dan penahan air di wilayah Pangalengan.
Upaya pemulihan tersebut justru dilaporkan oleh HHN sebagai perusakan tanaman ke Polda Jawa Barat, tetapi laporan tersebut telah dihentikan dikarenakan dalam objek perusakan tanaman yang di laporkan HHN tidak masuk dalam Objek Kerjasama antara PTPN dengan PD Nugraha Putra.
Sehingga HHN, katanya, dilaporkan balik oleh PTPN kepada Polda Jawa Barat atas perusakan tanaman teh dan kondisi di lapangan juga telah di lakukan penanaman holtikultura dan telah dilakukanan beberapa panen, tetapi dikarenakan tidak masuk dalam objek Kerjasama dengan PTPN, maka hasil panen tersebut dilakukan secara Ilegal.
Akibat hilangnya tanaman teh sebagai tanaman keras penahan air, sebagian area kemudian berubah menjadi lahan tanaman semusim seperti kentang dan komoditas lainnya yang memiliki daya serap air jauh lebih rendah.
Kondisi ini menyebabkan menurunnya daya dukung lingkungan, berkurangnya area resapan air, meningkatnya limpasan air permukaan, yang kemudian berkontribusi terhadap terjadinya banjir serta potensi bencana ekologis di wilayah Pangalengan, sehingga merugikan masyarakat luas.***
Penulis : Ude D Gunadi


























