Polda Banten: Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Manipulasi MinyaKita dan Djernih

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) AKBP Wiwin Setiawan (kedua kiri) saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus manioulasi takaran MinyaKita di Kabupaten Tangerang. (Azmi Samsul Maarif)

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) AKBP Wiwin Setiawan (kedua kiri) saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus manioulasi takaran MinyaKita di Kabupaten Tangerang. (Azmi Samsul Maarif)

Tangerang, Mevin.ID – Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus manipulasi takaran minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, dan dari pengembangan ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru ke depannya,” ujar Wiwin di Tangerang, Rabu.

Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkimsus) Polda Banten telah menetapkan satu tersangka, yaitu Aawaludin (38), warga Kabupaten Tangerang. Tersangka berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola usaha pengemasan minyak goreng dengan merek MinyaKita dan Djernih.

“Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim, termasuk sekitar 13 ton minyak mentah atau curah yang akan dikemas dan dipasarkan,” kata Wiwin.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku bahwa produk minyak goreng kemasan merek MinyaKita didapatkan dari produsen PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean. Namun, produk tersebut tidak memiliki SPPT SNI, izin edar BPOM, dan sertifikat halal. Selain itu, isi bersih minyak goreng tersebut hanya sekitar 716–750 mililiter, jauh di bawah takaran standar 1 liter.

“Dengan adanya petunjuk yang mengarah ke penyuplai utama minyak goreng ini, kami memiliki modal untuk menentukan tersangka baru dalam perkara ini,” jelas Wiwin.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan di lokasi pengemasan minyak goreng di Kabupaten Tangerang pada Senin (3/3). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengurangan volume sebesar 280–300 mililiter per botol.

“Setiap botol kemasan MinyaKita seharusnya berisi 1.000 mililiter atau satu liter, tetapi terbukti pelaku melakukan pengurangan volume,” ujar Wiwin.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di lokasi pengemasan, termasuk mesin pompa penakaran minyak dan penampungan.

“Kami menyita sekitar 7–8 ton minyak yang menghasilkan kurang lebih 800 karton/dus (12 botol per karton/dus), terdiri dari 600 karton/dus minyak goreng merek MinyaKita dan 200 karton/dus minyak goreng merek Djernih,” tuturnya.

Polda Banten terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku dan memastikan keadilan bagi konsumen yang dirugikan. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Kamis, 13 November 2025 - 19:30 WIB

Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB