Tangerang, Mevin.ID – Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus manipulasi takaran minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, dan dari pengembangan ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru ke depannya,” ujar Wiwin di Tangerang, Rabu.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkimsus) Polda Banten telah menetapkan satu tersangka, yaitu Aawaludin (38), warga Kabupaten Tangerang. Tersangka berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola usaha pengemasan minyak goreng dengan merek MinyaKita dan Djernih.
“Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim, termasuk sekitar 13 ton minyak mentah atau curah yang akan dikemas dan dipasarkan,” kata Wiwin.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku bahwa produk minyak goreng kemasan merek MinyaKita didapatkan dari produsen PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean. Namun, produk tersebut tidak memiliki SPPT SNI, izin edar BPOM, dan sertifikat halal. Selain itu, isi bersih minyak goreng tersebut hanya sekitar 716–750 mililiter, jauh di bawah takaran standar 1 liter.
“Dengan adanya petunjuk yang mengarah ke penyuplai utama minyak goreng ini, kami memiliki modal untuk menentukan tersangka baru dalam perkara ini,” jelas Wiwin.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan di lokasi pengemasan minyak goreng di Kabupaten Tangerang pada Senin (3/3). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengurangan volume sebesar 280–300 mililiter per botol.
“Setiap botol kemasan MinyaKita seharusnya berisi 1.000 mililiter atau satu liter, tetapi terbukti pelaku melakukan pengurangan volume,” ujar Wiwin.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di lokasi pengemasan, termasuk mesin pompa penakaran minyak dan penampungan.
“Kami menyita sekitar 7–8 ton minyak yang menghasilkan kurang lebih 800 karton/dus (12 botol per karton/dus), terdiri dari 600 karton/dus minyak goreng merek MinyaKita dan 200 karton/dus minyak goreng merek Djernih,” tuturnya.
Polda Banten terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku dan memastikan keadilan bagi konsumen yang dirugikan. ***




















