Yogyakarta, Mevin.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik judi online dengan modus mengakali sistem promosi situs judi untuk meraup keuntungan.
Kelima pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Kamis (10/7/2025), setelah adanya laporan dari masyarakat. Para pelaku yang ditangkap berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Rianto menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus pembukaan akun baru secara masif untuk mendapatkan cashback dan bonus dari situs judi online. RDS, warga Bantul berusia 32 tahun, disebut sebagai koordinator sekaligus penyedia modal dan perangkat.
“RDS ini otaknya, dia yang mencari situs judi online yang memberikan promo cashback, menyiapkan perangkat, dan mempekerjakan empat orang untuk bermain,” ujar AKBP Slamet dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Dalam operasinya, para pelaku menggunakan empat komputer, masing-masing dapat membuat hingga 10 akun baru per hari, dengan total 40 akun setiap hari. Akun-akun tersebut dimanfaatkan untuk bermain dan menarik keuntungan dari promo yang hanya berlaku untuk pengguna baru.
Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, Kanit 1 Subdit V Siber, menambahkan bahwa RDS juga menyediakan puluhan hingga ratusan kartu SIM untuk membuka akun tanpa identitas asli. Tindakan ini bertujuan menghindari pelacakan melalui sistem IP address.
“Modus mereka adalah mengejar promo di akun baru. Jika menang, mereka langsung tarik dana. Kalau kalah, buka akun baru lagi,” jelas Ardiansyah.
Dalam sebulan, omzet yang diperoleh komplotan ini bisa mencapai Rp 50 juta. Sementara itu, para ‘karyawan’ diberi upah mingguan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Polda DIY masih mendalami lebih lanjut kemungkinan peran lain dari para tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.***





















