Bandung, Mevin.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara dengan total 24 bayi yang telah dijual ke Singapura sejak tahun 2023. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 12 tersangka dengan berbagai peran dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan laporan penculikan anak yang terjadi di Kota Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka telah terlibat dalam pengambilan dan penjualan bayi-bayi dari berbagai daerah di Jawa Barat.
“Kami mendapatkan keterangan bahwa tersangka sudah pernah mengambil sebanyak 24 bayi,” ujar Kombes Pol Surawan, Direktur Reskrimum Polda Jabar, dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (15/7/2025).
Alur Perdagangan dan Harga Bayi
Surawan menjelaskan, setelah diambil dari orang tua kandung, bayi-bayi tersebut dirawat di Bandung, lalu dipindahkan ke Jakarta, dan selanjutnya dikirim ke Kalimantan Barat sebelum dijual ke luar negeri, khususnya ke Singapura.
“Kami mengamankan lima bayi di Pontianak, Kalimantan Barat, dan satu bayi lainnya di Tangerang, Banten. Semua kini berada dalam pengawasan kami,” kata Surawan.
Para bayi dijual dengan harga Rp11 juta hingga Rp16 juta per bayi, dan dijanjikan akan diadopsi oleh warga negara Singapura. Saat ini, bayi-bayi yang berhasil diselamatkan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Sartika Asih Bandung.
Peran Tersangka dan Dokumen Palsu
Menurut Surawan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut ibu hamil, penampung bayi, perawat, pembuat dokumen palsu, hingga pengirim bayi ke luar negeri.
“Bahkan penjualan dilakukan sejak dalam kandungan. Ada yang menampung, ada yang membuat surat-surat palsu, dan juga bertugas sebagai pengantar bayi,” ujarnya.
Kerja Sama dengan Interpol
Polda Jabar menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan Interpol untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang telah dikirim ke luar negeri.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan, terutama terkait dengan bayi-bayi yang sudah berada di Singapura,” tegas Surawan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kejahatan perdagangan manusia yang terorganisasi dan lintas negara, dengan modus terselubung melalui adopsi ilegal.***


























