Polda Metro Jaya Duga Tiga Distributor Terlibat Peredaran Minyakita Tak Sesuai Takaran

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, Mevin.IDDirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga tiga distributor terlibat dalam kasus peredaran Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran atau volume yang seharusnya. Temuan ini didapatkan setelah Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Tiga distributor tersebut, yaitu CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok, dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Temuan Ketidaksesuaian Volume

Ade Safri menjelaskan bahwa dari pengujian yang dilakukan, ditemukan 12 botol Minyakita dari CV Rabani Bersaudara yang seharusnya berisi satu liter, namun hanya berisi sekitar 800 mililiter. Hal serupa juga ditemukan pada produk Minyakita dari PT Artha Global dan Koperasi Produsen UMKM Kudus.

“Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng merek Minyakita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar kurang lebih 200 mililiter,” ujar Ade Safri.

Tindak Lanjut Penyidikan

Atas temuan ini, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan lebih lanjut. “Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kami akan mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.

Sidak dan Pengambilan Sampel

Dalam sidak tersebut, tim Satgas Pangan mengambil 12 sampel botol Minyakita dari empat distributor atau produsen yang berbeda. AKBP Anggi Saputra, Kepala Subdirektorat Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk.

“Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk,” ujar Anggi Saputra di Jakarta, Selasa.

Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi produk. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik kecurangan dalam distribusi produk kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng. Tindakan tegas ini diharapkan dapat melindungi hak-hak konsumen dan memastikan ketersediaan produk berkualitas dengan harga yang sesuai.

“Kami akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar aturan. Tujuannya adalah melindungi hak-hak konsumen dan memastikan ketersediaan produk berkualitas dengan harga terjangkau,” tegas Ade Safri.

Imbauan kepada Konsumen

Konsumen diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk Minyakita dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian isi atau harga. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik kecurangan dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menkeu Purbaya: Tenang, Ekonomi Kita Masih Kuat!
Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 
Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun
Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara
Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat
Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad
Rahasia Gizi Super Ikan Sidat: Omega 3 Tertinggi di Dunia Versi BRIN

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:34 WIB

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menkeu Purbaya: Tenang, Ekonomi Kita Masih Kuat!

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:15 WIB

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:44 WIB

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:44 WIB

Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Berita Terbaru