Jakarta, Mevin.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga tiga distributor terlibat dalam kasus peredaran Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran atau volume yang seharusnya. Temuan ini didapatkan setelah Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Tiga distributor tersebut, yaitu CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok, dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Temuan Ketidaksesuaian Volume
Ade Safri menjelaskan bahwa dari pengujian yang dilakukan, ditemukan 12 botol Minyakita dari CV Rabani Bersaudara yang seharusnya berisi satu liter, namun hanya berisi sekitar 800 mililiter. Hal serupa juga ditemukan pada produk Minyakita dari PT Artha Global dan Koperasi Produsen UMKM Kudus.
“Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng merek Minyakita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar kurang lebih 200 mililiter,” ujar Ade Safri.
Tindak Lanjut Penyidikan
Atas temuan ini, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan lebih lanjut. “Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kami akan mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.
Sidak dan Pengambilan Sampel
Dalam sidak tersebut, tim Satgas Pangan mengambil 12 sampel botol Minyakita dari empat distributor atau produsen yang berbeda. AKBP Anggi Saputra, Kepala Subdirektorat Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk.
“Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk,” ujar Anggi Saputra di Jakarta, Selasa.
Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi produk. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik kecurangan dalam distribusi produk kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng. Tindakan tegas ini diharapkan dapat melindungi hak-hak konsumen dan memastikan ketersediaan produk berkualitas dengan harga yang sesuai.
“Kami akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar aturan. Tujuannya adalah melindungi hak-hak konsumen dan memastikan ketersediaan produk berkualitas dengan harga terjangkau,” tegas Ade Safri.
Imbauan kepada Konsumen
Konsumen diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk Minyakita dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian isi atau harga. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik kecurangan dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.***


























