Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar fotokopi ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Gambar fotokopi ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, Mevin.ID – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Roy Suryo.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi, gelar perkara, serta pemeriksaan para ahli dari berbagai bidang—mulai dari pidana, sosiologi hukum, komunikasi, hingga bahasa. Proses gelar perkara turut melibatkan unsur eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.

Dua Klaster Tersangka

Dari hasil penyidikan, polisi membagi tersangka ke dalam dua klaster:

Klaster pertama – terdiri dari lima orang: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL
Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Klaster kedua – tiga orang tersangka: RS (Roy Suryo), RHS, dan TT
Mereka dikenai Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta beberapa pasal dalam UU ITE yang sama.

Laporan Jokowi Naik Penyidikan

Diketahui, Jokowi sebelumnya melaporkan pihak-pihak yang menuduhkan dirinya menggunakan ijazah palsu. Laporan dibuat dengan sangkaan Pasal 310-311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut naik ke tahap penyidikan bersama tiga laporan serupa lainnya. Sementara itu, dua laporan terkait isu yang sama telah dicabut pelapornya.

Kasus tudingan ijazah palsu juga sempat bergulir di Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik memastikan bahwa ijazah SMA hingga ijazah S1 milik Jokowi asli dan sesuai dengan dokumen pembanding.

Jokowi sendiri telah dimintai keterangan pada Kamis (24/7/2025) di Mapolresta Solo. Selain itu, penyidik menyita sejumlah dokumen pendidikan untuk kepentingan pendalaman bukti.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandara Kertajati “Sakit-sakitan”, Angkasa Pura Buka Suara Usai Disentil Dedi Mulyadi
Ekonomi Iran Runtuh, Mata Uang Rial Anjlok ke Titik Terendah Sepanjang Sejarah
Komisi I DPR Desak Kemlu RI Gerak Cepat Tangani Bajak Laut Penculik ABK WNI Gabon
Kisah Heroik TNI Tumpas Bajak Laut Somalia Penyandera ABK WNI Kapal MV Sinar Kudus 
Bajak Laut Culik WNI ABK di Perairan Gabon, Kemlu RI Upayakan Penyelamatan 
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Buntut Kasus Suap Pajak Tambang Rp4 Miliar
KPK Periksa Anggota DPRD yang Terseret Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus, Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Paling Kompeten

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:41 WIB

Bandara Kertajati “Sakit-sakitan”, Angkasa Pura Buka Suara Usai Disentil Dedi Mulyadi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:34 WIB

Ekonomi Iran Runtuh, Mata Uang Rial Anjlok ke Titik Terendah Sepanjang Sejarah

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:00 WIB

Komisi I DPR Desak Kemlu RI Gerak Cepat Tangani Bajak Laut Penculik ABK WNI Gabon

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:00 WIB

Kisah Heroik TNI Tumpas Bajak Laut Somalia Penyandera ABK WNI Kapal MV Sinar Kudus 

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:13 WIB

Bajak Laut Culik WNI ABK di Perairan Gabon, Kemlu RI Upayakan Penyelamatan 

Berita Terbaru