Polda Metro Ungkap Judi Online Beromzet Ratusan Juta, Tersangka Kelola Situs TAHU69

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka berinisial (kiri-kanan) OYG dan AG sebagai pemilik laman judi online saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Kedua tersangka berinisial (kiri-kanan) OYG dan AG sebagai pemilik laman judi online saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Jakarta, Mevin.ID – Di balik layar dunia maya, dua pria muda menjalankan bisnis haram yang diam-diam mengalirkan uang hingga ratusan juta rupiah. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online dengan omzet nyaris Rp400 juta hanya dalam empat bulan.

Dua orang pelaku, AG (27) dan OYG (28), ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui sebagai pemilik situs judi online bernama TAHU69 dengan tautan aktif di https://www.tahu69586.site/.

“Per bulan, omzetnya mencapai sekitar Rp100 juta,” ungkap AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (8/5).

Situs tersebut menawarkan beragam permainan adiktif—dari slot, judi bola, kasino, lotre, hingga sabung ayam.

Dimulai dari Patroli Siber, Berakhir di Dua Kota

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob pada 17 April 2025. Dari analisis digital, tim berhasil melacak lokasi operasional situs tersebut.

OYG lebih dulu dibekuk di rumahnya di Batam pada 27 April, sementara AG menyusul ditangkap di ruko SCBRE Sedayu City, Jakarta Timur, pada 2 Mei malam.

Jeratan Pasal Berat: Judi dan Pencucian Uang

Kedua pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal berat: dari Pasal 303 KUHP tentang perjudian, hingga UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya? Maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa perjudian online bukan hanya soal permainan iseng di internet—tetapi sebuah jaringan terorganisir yang bisa menggerus moral dan ekonomi masyarakat.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Kamis, 13 November 2025 - 19:30 WIB

Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB