Jakarta, Mevin.ID – Di balik layar dunia maya, dua pria muda menjalankan bisnis haram yang diam-diam mengalirkan uang hingga ratusan juta rupiah. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online dengan omzet nyaris Rp400 juta hanya dalam empat bulan.
Dua orang pelaku, AG (27) dan OYG (28), ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui sebagai pemilik situs judi online bernama TAHU69 dengan tautan aktif di https://www.tahu69586.site/.
“Per bulan, omzetnya mencapai sekitar Rp100 juta,” ungkap AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (8/5).
Situs tersebut menawarkan beragam permainan adiktif—dari slot, judi bola, kasino, lotre, hingga sabung ayam.
Dimulai dari Patroli Siber, Berakhir di Dua Kota
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob pada 17 April 2025. Dari analisis digital, tim berhasil melacak lokasi operasional situs tersebut.
OYG lebih dulu dibekuk di rumahnya di Batam pada 27 April, sementara AG menyusul ditangkap di ruko SCBRE Sedayu City, Jakarta Timur, pada 2 Mei malam.
Jeratan Pasal Berat: Judi dan Pencucian Uang
Kedua pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal berat: dari Pasal 303 KUHP tentang perjudian, hingga UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya? Maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa perjudian online bukan hanya soal permainan iseng di internet—tetapi sebuah jaringan terorganisir yang bisa menggerus moral dan ekonomi masyarakat.***




















